infobanten.id | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang meluncurkan Aplikasi Serang Open dengan versi terbaru. Aplikasi ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi para pemohon ataupun hibah bantuan sosial (bansos) untuk mengajukan bantuan.
Para Pemohon dapat mengajukan proposal melalui website Serangopen atau https://serangopen.serangkab.go.id/.
“Dinas Kominfosatik tertanggal 15 Januari sudah membuka aplikasi Serang Open, artinya pemohon sudah boleh mengajukan kepada Pemkab Serang,” ujar Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kabag Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Serang, Febrianto pada Minggu (30/1/2022).
Tujuan dari aplikasi tersebut, Febrianto menjelaskan untuk meringankan beban kerja masyarakat wabil khusus para pemohon bansos dan hibah yang mengajukan proposal kepada Pemkab Serang. Selain itu juga untuk memudahkan para OPD yang menangani hibah dan bansos.
“Kita juga menyesuaikan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 22 tahun 2022 yang terbaru, bahwa ada perubahan-perubahan yang perlu di aplikasikan kepada Serang Open. Ini agar tidak memakan waktu lama, lebih mengefektifkan waktu mengefisienkan waktu juga,” jelas Febrianto.
Kemudian disisi lain, tujuan adanya aplikasi Serang Open sesi II yang sudah di sosialisasikan juga untuk memberikan pencerahan kepada OPD yang menangani program hibah agar menyosialisasikan kepada masyarakat, organisasi khususnya lembaga yang sudah menjadi kewajiban pemerintah daerah (pemda) memberikan bantuan.
“Bantuan itu ditujukan kepada lembaga atau ormas (organisasi masyarakat) di maksud yang terus menerus dalam hal ini seperti KONI, KNPI, Karang Taruna. Kalau keagamaan itu Baznas, LPTQ, MUI itu segera kita sosialisasikan kepada mereka,” tutur Febrianto.
Kepala Diskominfosatik Kabupaten Serang, Anas Dwi Satya Prasadya berharap aplikasi Serang Open dapat lebih bermanfaat untuk digunakan oleh masyarakat, lembaga atau ormas serta OPD terkait dengan bantuan hibah dan bansos.
“Alhamdulillah dalam aplikasi yang telah di perbaharui ini, ada beberapa penambahan seperti tekhnologi web yang digunakan, pengajuan fitur map (peta) pada proposal yang diajukan, serta pemberitahuan lewat email pengguna jika sudah diverifikasi oleh verifikator,” kata Anas.
Berikut alur pengajuan prosoal bantuan melalui Serang Open:
1. Para pemohon dapat membuka situs resmi https://serangopen.serangkab.go.id/ melalui perangkat browser.
2. Jika Pemohon sudah memiliki akun, pemohon bisa langsung login dengan masuk ke menu login. Jika belum mempunyai akun, pemohon bisa langsung membuat akun dengan klik daftar dan mengisi data yang dibutuhkan.
3. Setelah berhasil login, pemohon bisa langsung mendaftar pengajuan proposal bansos atau hibah.
4. Para pemohon selanjutnya menunggu proses seleksi apakah proposal disetujui atau tidak.
5. Jika pengajuan bansos atau hibah sudah disetujui, maka proses berjalan dan para pemohon wajib mengirimkan laporannya.(Red)