Nyabu Didalam Kamar Kost Keempat Remaja Diamankan Polisi

infobanten.id | Empat orang tersangka pelaku tindak pidana penyalah gunaan Narkoba jenis sabu, diamankan Ditresnarkoba Polda Banten, Selasa (08/01/2019) kemarin.

Keempat orang tersangka itu berinisial EG (20), RK (18), IG (31) dan DS (34). Mereka ditangkap ditempat berbeda dengan deretan waku yang berdekatan.

Kabid Humas Polda Banten, AKBP Edy Sumardi mengatakan, tersangka EG dan RK ditangkap didalam kamar kost yang terletak di Kampung Sumajaya, Kecamatan Taktakan, Serang, Banten, dengan barang bukti yang ditemukan 1 paket klip bening berisikan sabu-sabu di dalam jaket EG.

“Setelah itu kita kembangkan, mereka mendapat sabu itu dari orang lain yang ada di Pandeglang,” kata Edy kepada wartawan, Rabu (09/01/2019).

Lanjut Edy, berbekal informasi dari kedua tersangka tersebut, sekitar jam 20.00 WIB, pihak Kepolisian langsung meluncur ke Pandeglang. Tak butuh waktu lama, Polisi langsung menangkap IG di depan kantor Disdukcapil Pandeglang.

“Dari tangan IG kita menemukan barang bukti 1 paket klip bening berisikan sabu-sabu dan 1 alat hisap sabu (Bong-red) yang di simpan didalam dashbor mobil,” jelasnya.

Ditempat yang berbeda, Polisi juga berhasil mengamankan DS (34) di Kampung Cipacing Masjid, Desa Ciputri, Kecamatan Kaduhejo, Pandeglang penyalahguna narkoba lainnya.

Tambahnya, dari tangan DS Polisi menemukan 7 paket klip bening berisikan sabu yang disimpan dalam kotak pink dan 7 paket klip bening berisikan sabu, disimpan dalam tas warna pink.

“Saat ini semua tersangka beserta barang bukti kita amankan di Mapolda Banten untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (*)