Pelaku Penipuan Ratusan Juta Ditangkap di Banten

Pelaku kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan

infobanten.id | Pelaku kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, NHM (49), warga Desa Aimas, Kecamatan Aimas, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat, akhirnya berhasil dibekuk oleh Unit Tipidter Satuan Reskrim Polres Gorontalo Kota. NHM sendiri berhasil dibekuk di wilayah hukum Polsek Tigaraksa, Polres Serang, Polda Banten, Kamis (05/12/2019) sekitar pukul 07.00 Wita.

Awalnya Unit Tipidter yang dipimpin langsung oleh Kanit Tipidter, Aiptu Suyono Puluhulawa,SE melakukan pengintaian terlebih dahulu selama kurang lebih dua hari. Setelah dipastikan keberadaan dari NHM, Unit Tipidter kemudian melakukan komunikasi dengan Polsek Tigaraksa untuk melakukan penangkapan. Tepat pada Kamis (05/12/2019) sekitar pukul 07.00 Wita, Unit Tipidter Satuan Reskrim Polres Gorontalo Kota yang dibantu oleh personel Polsek Tigaraksa, langsung menangkap NHM dirumahnya yang terletak di Perumahan Sudirman Indah, Blok E9 nomor 2, Kelurahan Tigaraksa, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Setelah selesai diamankan, NHM kemudian digiring ke Polsek Tigaraksa untuk dilakukan pemeriksaan awal terkait laporan Polisi nomor LP/476/XI/2019/SPKT/Res-Gtlo Kota tertanggal 23 November 2019 terkait dengan kasus dugaan penipuan atau penggelapan yang terjadi pada 15 Agustus 2014 sekitar pukul 13.00 Wita.

Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Desmont Harjendro Agitson Putra,SIK,MT melalui Kasat Reskrim AKP Deni Muhtamar,S.Sos,SH membenarkan hal tersebut, dimana seorang perempuan bernama NHM diamankan di wilayah Banten dan kini telah dibawa oleh penyidik ke Polres Gorontalo Kota.

“Pelaku saat ini sudah berada di Gorontalo dan telah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Tipidter Polres Gorontalo Kota terkait kasus dugaan penipuan atau penggelapan kurang lebih Rp 250 juta dengan korban bernama Susanti Mahadjani. Nanti perkembangan perkaranya akan diinformasikan kembali,” ungkap mantan Pasukan Khusus Perdamaian Sudan ini. (*)