Pemkab Serang Tunjuk Dua Plt Direktur BUMD

Pemerintah Kabupaten Serang melalui PT. Serang Berkah Mandiri atau SBM (Perseroda) sebagai salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemkab Serang menunjuk dua Plt direktur di perusahaan tersebut.

infobanten.id | Pemerintah Kabupaten Serang melalui PT. Serang Berkah Mandiri atau SBM (Perseroda) sebagai salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemkab Serang menunjuk dua Plt direktur di perusahaan tersebut.

Penunjukan dua Plt direktur tersebut merupakan hasil pembahasan pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Tahun 2021 di Aula KH. Syam’un Setda Kabupaten Serang, Selasa, (16/3). 

Dalam RUPS LB BUMD Kabupaten Serang tersebut membahas dua bahasan dan keputusan, yakni tentang pemberhentian Direktur Utama (Dirut), Direktur Operasional (Dirops), dan Direktur Keuangan serta pengangkatan Pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama PT. SBM (Perseroda) tahun 2021 dengan Nomor:01/RUPSLB/PT-SBMP/III/2021.

Hasilnya, Isbandi Ardiwinata Mahmud ditunjuk sebagai Plt Direktur Utama dan Agus Erwana sebagai Plt Direktur Operasional periode 2021-2025 menggantikan  Didi Wardiono dan Ahmad Edi serta Deni Baskara Yudha Warsa sebagai Direktur Keuangan karena telah mengundurkan diri dari jabatan tersebut.

Pengesahan pemberhentian dan pengangkatan dilakukan oleh Pemegang Saham PT. SBM (Perseroda) yang juga Wakil Bupati Serang, Pandji Tirtayasa didampingi Komisaris Utama PT. SBM, Sholeh. 
Selain itu, ditunjuk juga Manager Koperasi Gemah Ripah Karyawan Pemerintah Kabupaten Serang, Akhmad Fuad. 

Turut hadir pada RUPS-LB tersebut, Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian, Furqon Syafiudin dan Kabag Hukum Setda Kabupaten Serang, Sugihardono.

Wakil Bupati Serang, Pandji Tirtayasa mengatakan RUPS LB dilaksanakan sebagai tindaklanjut atas pengunduran diri jajaran direksi.

Pengunduran direktur utama, Didi Wardiono terhitung sejak 23 November 2020, sedangkan direktur operasional, Ahmad Edi sejak 25 November 2020, dan direktur keuangan Deni Baskara terhitung 1 Februari 2021. 

“Pengunduran ini boleh saja, tapi yang menetapkan bahwa yang bersangkutan diterima atau tidak pengunduran dirinya adalah hasil RUPS. Makanya pada hari ini RUPS LB melaksanakan untuk menjawab permohonan pengunduran diri dari jajaran direksi untuk diterima atau tidak,”ujar Pandji dalam sambutannya. 

Dalam RUPS, lanjutnya, jajaran direksi harus mempertanggungjawabkan atas kinerja perusahaan. Tentunya bukan hanya kinerja operasional saja tapi juga kinerja keuangan perusahaan dalam bentuk laporan. 

“Perlu saya sampaikan bahwa jajaran direktur sebelum disetujui mengundurkan diri harus melaporkan pertanggungjawaban kinerja dan keuangan perusahaan, walaupun itu nihil,” kata Pandji.

Wakil Bupati Serang dua periode ini memastikan, meski kondisi PT. SBM (perseroda) tidak baik, pihaknya dalam hal ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang  tidak akan menutup BUMD tersebut, sebab, yang menentukan PT. SBM tutup adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) ketika dinyatakan pailit atau lainnya. 

“Sebelum kearah sana kami (Pemkab Serang) melanjutkan (PT SBM) dengan manajemen yang baru. Maka, agenda berikutnya kita tentukan Plt Direktur Utama dna Plt Direktur Operasional,” terang Pandji. 

Oleh karena itu, Pandji meminta  jajaran direksi yang baru, meski sifatnya hanya sementara untuk membuat dan menyerahkan anggaran dasar atau anggaran rumah tangga (AD/ART) PT. SBM (perseorda) dan RUPS ini untuk menjadi rule atau standar baku dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan.

“Saya mohon kepada jajaran direksi sementara mengajukan tentang rencana bisnis seperti apa, bermain kor seperti apa yang menjadi target jangka pendek, menengah, dan jangka panjang. Harus ditindaklanjuti bukan hanya sekedar putusan namun tidak punya makna arti bagaimana kita menyelamatkan PT. SBM sebagai BUMD milik Pemkab Serang,” tutur Pandji.

Usai RUPS-LB, Plt Dirut PT. SBM (perseroda), Isbandi Ardiwinata Mahmud mengatakan dalam waktu dekat akan melakukan pembenahan organisasi secara internal, baik berkaitan dengan penetapan AD/ART juga penyusunan  standar operasional  (SOP) yang selam ini belum tuntas dilakukan jajaran Direksi PT. SBM sebelumnya. 

“Kami juga akan menyusun rencana bisnis untuk jangka 5 tahun kedepan, termasuk dalam hal penetapan rencana kegiatan dan anggaran dalam satu tahun PT SBM kedepan,” ujarnya.

Isbandi memastikan, jika target ditahun pertama akan lebih kearah pembenahan internal organisasi, baik dalam hal manajemen maupun beberapa program bisnis selama lima tahun kedepan. 

“Dalam hal ini kita lebih mengoptimalkan potensi yang ada di Kabupaten Serang, ada beberapa potensi bisa kita olah menjadi sumber PAD. Kita jadikan lahan satu dasar untuk memberikan deviden kepada Pemkab Serang,” katanya. (*)