infobanten.id | Pemerintah Kota Serang Serang dalam waktu dekat akan menindaklanjuti persoalan masyarakat perumahan Ranau Estate II yang mengaku ditinggal oleh pihak developer.
Masyarakat mengeluhkan karena Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum) di perumahan tersebut sampai saat ini belum diperhatikan oleh developer.
Kepala Bidang (Kabid) Perumahan pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Serang, Dadan Priatna saat dihubungi, Selasa (21/9/2021) mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan mencari tahu informasi itu.
“Kami akan datangi pihak developernya serta masyarakat Ranau Estet-nya juga,” ujarnya.
Menurut Dadan, kepada pihak developer dirinya akan meminta kewajiban terhadap pemenuhan Fasos dan Fasum itu segera dilakukan, karena hal itu sudah menjadi tanggungjawab pihak pengembang.
“Dalam perjanjian pada saat akan melakukan pembangunan itu kan masuk salah satu hal yang harus dipenuhi oleh pihak developer,” ujarnya.
Selain kepada pihak developer, Dadan juga akan melakukan komunikasi dengan Real Estate Indonesia (REI) Kota Serang agar bisa melakukan pengawasan terhadap anggotanya.
“Jika didapati pihak developer sudah tidak memungkinkan untuk memenuhi tuntutan warga itu, maka masyarakat bisa yang langsung menyerahkan Fasos dan Fasum ke Pemkot Serang, tentu atas sepengetahuan dari pihak developer,” jelasnya.
Setelah dilakukan penyerahan, tambahnya, maka Pemkot Serang bisa mengambil alih pembangunan Fasos dan Fasum itu. Diakui Dadan, setiap tahun pihaknya selalu ada sosialisasi kepada pengembang yang belum menyerahkan kewajiban itu.
“Karena dalam aturan perundangan ketika pengembang tidak lagi melakukan pembangunan dan penjualan lagi, segera menyerahkannya agar tidak terjadi hal seperti itu,” tutupnya. (*)