Pemkot Serang Usulkan Raperda Pengelolaan Keuangan Berbasis Elektronik

Pemkot Serang mengusulkan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) baru ke DPRD.

infobanten.id | Pemkot Serang mengusulkan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) baru ke DPRD. Yakni, Raperda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah dan Raperda tentang pembentukan dana cadangan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Serang tahun 2024.

Perda itu berbasis elektronik, karena sekarang ini juga berbasis elektronik sudah berjalan  menggunakan aplikasi namanya Simral,” kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang Wachyu B Kristiawan, Kamis (25/6).

Kedepan kata, Pemkot Serang dalam melakukan pengelolaan keuangan daerah sedang mengembangkan penataan keuangan dengan sistem paperless sehingga lebih efektif dan efisien.

“Jadi penggunaan tanda tangan elektronik dan segala macam, sebetulnya itu kita siapkan tahun ini, cuman karena ada perubahan peraturan perundang-undangan, jadi ada penundaan,” tuturnya.

“Hal ini dilakukan karena memang  pengelolaan keuangan daerah itu merupakan amanat PP 12 tahun 2019 yang mau tidak mau kita harus membuat Perda-nya,” tambahnya.

Selain akan berbasis elektronik dalam perda yang baru nanti akan ada perubahan dimana tidak ada belanja langsung dan tidak langsung seperti dulu.

“Nah di Perda yang baru ini tidak ada, jadi belanja itu terdiri dari operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, belanja transfer,” ujarnya.

“Belanja operasi didalamnya terdiri dari belanja pegawai, barang jasa, dan lain lain. Otomatis struktrur APBD juga berubah,” tutup Wachyu. (*)