infobanten.id | Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany mengatakan untuk mengantisipasi peningkatan kasus COVID-19 akibat libur panjang ini maka peningkatan pengawasan lapangan di perketat khususnya di pusat keramaian.
Sejumlah titik keramaian seperti pusat jajanan dan pusat perbelanjaan dilakukan pengawasan dan penindakan oleh petugas terhadap warga yang tidak menerapkan 3M.
“Kita lakukan pengawasan secara langsung. Petugas akan menindak jika memang ada pelanggaran protokol kesehatan disana. Sebab Tangsel saat ini masih menerapkan PSBB,” katanya menegaskan.
Dijelaskannya jika Pemkot Tangsel akan bersikap tegas dalam penerapan aturan ini demi kesehatan dan keamanan semua pihak sehingga kasus COVID-19 dapat terus ditekan. “Penindakan mengacu pada aturan yang ada dalam PSBB,” ujarnya.
Perlu diketahui Pemerintah telah mengumumkan cuti bersama hari Rabu (28/10/2020) dan Jumat (30/10/2020) terkait tanggal merah pada hari Kamis (29/10/2020) terkait peringatan Maulid Nabi Muhammad.
Sementara itu Dinas Kesehatan memastikan pelayanan kepada masyarakat oleh petugas tetap normal seperti biasanya meski saat ini sedang libur panjang akibat adanya cuti nasional.
“Pelayanan tetap normal seperti biasa meski saat ini mulai diberlakukan cuti bersama. Pemkot Tangsel masih fokus pada penekanan kasus COVID-19,” kata Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan Allin Hendralin Mahdaniar.
Sementara jumlah kasus terkonfirmasi COVID-19 di Kota Tangerang Selatan yang dipublikasi melalui laman lawancovid19.tangerangselatan.go.id per tanggal 28 Oktober 2020 pukul 11.00 WIB ada 1.804 kasus dengan rincian 1.560 dinyatakan sembuh, 164 orang masih dirawat dan 80 orang meninggal dunia. (*)