Pemprov Banten Akan Ubah RPJMD 2017- 2022, Wagub Andika Beberkan Sebabnya


Pemerintah Provinsi Banten mengajukan perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2017-2022 kepada DPRD Provinsi Banten dalam rapat parupurna DPRD Banten dengan agenda tersebut di Gedung DPRD Banten.

infobanten.id |Pemerintah Provinsi Banten mengajukan perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2017-2022 kepada DPRD Provinsi Banten dalam rapat parupurna DPRD Banten dengan agenda tersebut di Gedung DPRD Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Curug, Kota Serang, Banten. Rabu (19/6). Dalam rapat itu Wakil Gubernur Provinsi Banten Andika Hazrumy, membeberkan sebab dilakukannya usulan perubahan RPJMD tersebut.

“Adanya bencana tsunami di wilayah Kabupaten Pandeglang yang memerlukan upaya komprehensif untuk mengurangi resiko dan penanggulangan bencana yang efektif dengan penguatan pada arah, kebijakan dan strategi,” demikian Andika mengatakan sebab usulan perubahan RPJMD yang dilakukan, saat membacakan pidato Gubernur Banten terkait agenda rapat paripurna DPRD tersebut.

Sebab lainnya dilakukan pengajuan perubahan RPJMD adalah Belum tertuangnya arah kebijakan, isu strategis dan proyeksi pendanaan mengenai pendirian BUMD sebagai konsekuensi terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Terbitnya regulasi mengenai Petunjuk Pelaksanaan Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal juga disebutkan sebagai salah satu sebabnya.

Sebab berikutnya, baca Andika, adalah arah kebijakan pembangunan Kawasan Banten Lama dan Sport Centre yang belum memadai dan cascading indikator kinerja yang belum tepat. Review target kinerja dan belum adanya kerangka pendanaan pembangunan yang bersumber dari Non APBD juga disebut sebagai sebab dari dilakukannya pengajuan perubahan RPJMD.

Menurut Andika, perubahan RPJMD yang dilakukan akan berimplikasi terhadap beberapa peraturan yang sudah terbit dan harus diubah untuk menyesuaikan. Peraturan-peraturan dimaksud antara lain Perda Pembentukan Dan Susunan PerangkatDaerah, Pergub SOTK dan Uraian Tugas, Pergub Renstra, Pergub Indikator Kinerja, serta Pergub SAKIP.

“Proses ini diharapkan akan berimplikasi pada peningkatan akuntabilitas kinerja Pemerintah Provinsi Banten di mata publik yang secara obyektif dinilai melalui Peringkat SAKIP, sehingga bisa mencapai Peringkat A, sesuai dengan terget dalam RPJMD 2017-2022,” kata Andika.

Lebih jauh Andika memaparkan, berdasarkan hasil evaluasi kinerja Pemerintah Daerah Provinsi Banten sampai Tahun 2018, capaian Indeks Pembangunan Manusia dapat direalisasikan sebesar 71,95 poin telah mencapai target yang ditetapkan di dalam dokumen RPJMD sebesar 71,77 poin. Laju Pertumbuhan Ekonomi triwulan IV 2018 terhadap Triwulan IV 2017 mencapai 5,98% atau hampir mencapai target RPJMD sebesar 6%. “Sedangkan capaian tahun 2018 mencapai 5,81% lebih tinggi dibandingkan  capaian tahun 2017  atau 5,73%,” ujarnya.

Berikutnya, lanjut andika, capaian persentase penduduk miskin dapat direalisasikan sebesar 5,25% atau lebih rendah dibandingkan tahun 2017  yang sekitar 5,59%, dan jauh lebih rendah dari tingkat kemiskinan nasional sebesar 9,66%. Capaian persentase pengangguran terbuka dapat direalisasikan sebesar 8,52%, yang merupakan titik pengangguran tahunan  terendah sepanjang Provinsi Banten berdiri dan lebih rendah dari tingkat pengangguran terbuka tahun 2017 yaitu sebesar 9,28%.

Andika juga menyebut, tingkat inflasi terkendali yakni sebesar 3,42%, atau telah memenuhi target RPJMD yang sebesar 3,70%. Tingkat ketimpangan berkurang sehingga bisa memenuhi target gini ratio sebesar 0,367 dari target RPJMD sebesar 0,390, dan lebih baik dari capaian tahun 2017 yang mencapai 0,379.

“Pimpinan dan Anggota DPRD yang Saya Hormati, Pada kesempatan yang baik ini rancangan perubahan RPJMD tahun 2017-2022 disampaikan kepada DPRD untuk dibahas dan disetujui bersama. Kami berharap pembahasan hingga  penetapan Perda dapat ditempuh dalam waktu yang tidak terlalu lama,” pungkas Andika. (*)