Pemprov Banten Dukung Pemulihan Ekonomi Sektor Pertanahan

Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang 2021 tingkat Provinsi Banten di alaman gedung Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten di Kota Serang, Jumat.

infobanten.id | Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengatakan, Pemprov Banten dan sejumlah pemda di Banten sudah melakukan dukungan konkrit terhadap upaya pemerintah pusat dalam melakukan percepatan pemulihan ekonomi di sektor agraria atau pertanahan dan tata ruang.

“Sudah sejak awal tahun ini Pemprov Banten punya tim ajudikasi PTSL yang dilantik Pak Gubernur,” kata Andika Hazrumy pada peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang 2021 tingkat Provinsi Banten di alaman gedung Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten di Kota Serang, Jumat. 

Kata Andika, Pemprov Banten mendukung apa yang diupayakan oleh BPN Banten dalam pelaksanaan program PTSL yang terus mengalami peningkatan. 

Pada tahun 2021 ini, kata Andika, tim ajudikasi PTSL Provinsi Banten menargetkan 98 ribu bidang tanah. Untuk biaya pensertifikatan ditanggung oleh negara, sedangkan untuk biaya pemberkasan ditanggung oleh masyarakat.

Andika mengatakan, sejumlah pemda di Banten juga turut membantu upaya ini diantaranya telah memberikan semacam insentif atau pemotongan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Andika juga mengungkapkan dukungan Pemprov Banten terhadap upaya percepatan pemulihan ekonomi di sektor pertanahan ini di antaranya terlihat dari telah dibagikannya 1.600 setifikat tanah dalam program redistribusi tanah objek reformara agraria tahun 2021 untuk warga Desa Citorek, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak.

Menurutnya, penyerahan sertifikat tanah kepada warga masyarakat ini merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat untuk mendapatkan bukti sah kepemilikan tanah.

“Sertifikat merupakan jaminan tentang hak. Secara administrasi, status kepemilikan tanah sudah lengkap,” kata dia.

Dalam hal kebijakan tata ruang, lanjut Andika, Pemprov Banten mendukung pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang yang merupakan amanah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) kaitannya upaya pemerintah dalam mengatasi permasalahan investasi dan penciptaan lapangan kerja.

Menurut Andika, PP 21/2021 jawaban atas kerap kali terjadi tumpang tindih pengaturan penataan ruang disinyalir sebagai salah satu penyebab permasalahan terhambatnya ekosistem investasi, kegiatan berusaha dan juga penciptaan lapangan kerja tersebut. 

“Tentu saja kami di daerah mendukung upaya ini,” kata Andika/

Sementara itu, Kepala BPN Banten Rudi Rubijaya mengatakan, peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang tahun ini mengusung tema “Percepatan Pemulihan Ekonomi melalui Pelayanan
Tata Ruang dan Pertanahan yang Profesional” dengan maksud melaksanakan UUCK dan turunannya. 

“Ini untuk menciptakan lapangan kerja yang seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia dengan eara memberikan kemudahan berusaha bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta mendorong investasi,” katanya.  (*)