infobanten.id | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memberikan bantuan kepada sebanyak 421.177 kepala keluarga (KK) yang rentan terdampak risiko sosial ekonomi wabah COVID-19 di Provinsi Banten.
“Bantuan tersebut merupakan jaring pengamanan sosial agar meminimalisasi risiko sosial terhadap kelompok masyarakat, khususnya yang terdampak secara ekonomi pandemi COVID-19,” kata Gubernur Banten Wahidin Halim di Serang, Selasa.
Ia mengatakan sebanyak 421.177 KK tersebut berasal dari data Non-Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), namun termasuk dalam kelompok masyarakat rentan terdampak risiko sosial COVID 19.
Adapun salah satu kategori kelompok masyarakat rentan terdampak risiko sosial COVID-19 adalah seorang kepala rumah tangga yang diliburkan oleh perusahaan atau cuti di luar tanggungan perusahaan sehingga KK tersebut beserta keluarganya terancam tidak memiliki mata pencarian.
Bantuan tersebut, kata Wahidin, berupa uang tunai yang disalurkan melalui empat lembaga perbankan yang telah bekerja sama dengan Pemprov Banten yakni Bank BJB untuk wilayah Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang, BJB Syariah untuk Kota Tangerang Selatan, BRI untuk wilayah Pandeglang dan Lebak serta Bank Banten untuk wilayah Serang dan Cilegon.
Proses penyaluran bantuan mulai dilakukan secara bertahap dimulai Selasa (21/4) untuk wilayah Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.
“Setiap penerima manfaat akan memperoleh bantuan sebesar Rp600.000 per kepala keluarga, yang rencananya akan diberikan selama tiga bulan yaitu April, Mei dan Juni,” katanya.
Gubernur Wahidin mengatakan penyerahan bantuan yang dilakukan di Kota Tangerang merupakan penyaluran perdana se-Provinsi Banten. Kota Tangerang akan mendapatkan alokasi jaringan pengamanan sosial sebanyak 86.783 KK dan Kota Tangerang Selatan sebanyak 22.258 KK.
Sementara untuk Kabupaten Tangerang sebanyak 149.133 KK, Kabupaten Serang sebanyak 56.100 KK, Kota Serang sebanyak 30.200 KK, Kota Cilegon sebanyak 20.375 KK, Kabupaten Pandeglang sebanyak 44.673 KK dan Kabupaten Lebak sebanyak 11.655 KK.
“Data calon penerima bantuan jaring pengaman sosial merupakan data yang telah ditetapkan dan diusulkan oleh bupati/wali kota pada masing-masing wilayah. Data yang kami terima merupakan data yang telah diverifikasi dan validasi oleh kabupaten/kota. Legitimasi data didukung oleh surat keterangan dari desa/kelurahan,” katanya.
Gubernur juga menyatakan bahwa akan ada peningkatan jumlah calon penerima manfaat dari bantuan tersebut. Hal ini disebabkan terjadinya gelombang pemberhentian kerja sementara serta ketidakmampuan para pekerja nonformal mencari nafkah karena harus mematuhi imbauan pemerintah bekerja di rumah untuk mencegah mewabahnya COVID-19 di Banten.
Bantuan tersebut, kata dia, bertujuan agar masyarakat penerima bantuan dapat terselamatkan dari risiko sosial yang sangat mungkin dihadapi, sebagai akibat tidak langsung dari wabah COVID-19. Ia juga berharap agar masyarakat Banten tetap mengikuti imbauan pemerintah dan terus mendoakan agar wabah ini bisa cepat hilang dari tanah air.
Selain itu, Pemprov Banten juga bersinergi dengan pemerintah pusat maupun pemerintah kabupaten/kota dalam hal pembagian tugas untuk penerima manfaat jaring pengamanan sosial.
“Jadi terdapat segmentasi penerima manfaat baik itu yang digarap oleh pemerintah pusat, pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota. Dengan sinergitas yang kuat dan saling melengkapi, diharapkan dampak ekonomi maupun secara sosial dapat diminimalisir secara optimal,” demikian Wahidin Halim. (*)