Penandatanganan Deklarasi Bebas Handphone dan Narkoba di Kantor Rutan kelas IIB Serang Banten

infobanten.id | Sejumlah Petugas Rutan Kelas II B melakukan deklarasi handphone dan narkoba di Kantor Rutan kelas IIB Serang, Banten, Senin (4/03/2019).

Kepala Rutan kelas IIB Anton mengatakan adanya peredaran narkoba dan handphone Rutan sudah sangat marak, maka dari itu upaya pencegahan perlu segera dilakukan dengan landasan hukum yang kuat.

“Dengan melakukan deklarasi handphone dan narkoba merupakan rangkaian langkah – langkah dari kemenkumham bahwa kami siap berkomitmen dalam memberantas narkoba dan handphone. Karena pengendalian narkoba indikasinya dari dalam. Kami mendukung program ini dengan merubah budaya bahwa pembiaran handphone berpotensi sangat berbahaya buat pengendalian dan peredaran narkoba,” terangnya.

Lanjut, Anton menyebut kalau Rutan kelas IIB sudah menyediakan wartelsus atau wartel khusus kemasyarakatan, wartel tersebut dapat di monitor dan  dikendalikan. Selain itu di Rutan ini menyediakan fasilitas bagi pengunjung lansia, anak-anak, dan ibu menyusui serta loker transparan untuk penitipan handphone.

“Kami petugas  dibatasi untuk memasuki rest area dimana tidak ada kontak dengan warga binaan atau memfasilitasi kepada mereka handphone yang akan disalahgunakan,” tuturnya

Anton menegaskan, adapun sanksi bagi yang melanggar ketahuan menggunakan handphone didalam berupa memasukkan handphone ke air. Selain itu warga binaan akan berdampak rugi bagi yang melanggar aturanya.

“Langkah-langkah upaya yang dilakukan kami dengan melakukan razia. Dan tidak di temukan handphone dan narkoba, akan tetapi kalau ketahuan menggunakan handphone dan narkoba akan dikenakan sanksi register f atau sebagai ketentuan tidak memperoleh hak-hak mereka seperti remisi, CB maupun BB sehingga sangat memberikan dampak yang rugi bagi mereka,” tutupnya. (*)