Pengendara Motor Terobos Palang Pintu Kereta Api, Satu Tewas, Satu Luka Berat

.

infobanten l Seorang pengendara motor menerobos palang pintu perlintasan kereta api di KM 121+1 Perlintasan JPL 249, Kampung Kroya Bugis, Kelurahan Margaluyu, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Senin pagi, 7 Oktober 2024.

Akibatnya, sepeda motor tersebut tertabrak kereta api yang melaju kencang.

Insiden tersebut menyebabkan seorang korban tewas di lokasi kejadian dan satu korban lainnya luka berat.

Informasi yang diperoleh, korban tewas tersebut bernama Syamsul Bahri (35), warga Kampung Katulisan, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.

Jasad korban oleh petugas Satlantas Polresta Serang Kota bersama RSUD dr Dradjat Prawiranegara telah dievakuasi ke rumah sakit.

“Kejadiannya sekira pukul 09.10 WIB. Ada satu korban jiwa akibat pengendara sepeda motor yang menerobos palang pintu perlintasan kereta api,” kata Kasatlantas Polresta Serang Kota, AKP Bevan Raga Utama.

Bevam menjelaskan, sebelum kejadian, sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi A 4019 DX yang dikemudikan oleh Sanwani dan membonceng Syamsul melaju ke arah Pontang.

Tiba di lokasi kejadian, Sanwani tetap melaju meski petugas palang pintu telah menutup perlintasan rel.

“Meski sudah ditutup, pengendara motor tetap melaju,” ujarnya.

Di saat sepeda motor tersebut menerobos palang pintu, datang Kereta Api Lokal: 302  Merak – Rangkas dengan masinis, Gusti Agung Permana.

Akibatnya, motor yang dikendarai kedua korban tertabrak kereta dan terpental beberapa meter dari titik tabrakan.

Kondisi tersebut menyebabkan Syamsul mengalami luka parah dan tewas di lokasi kejadian.

Sementara, Sanwani mengalami luka parah.

“Korban meninggal sudah dievakuasi ke RSUD dr Dradjat Prawiranegara, sedangkan yang luka berat di Puskesmas Kasemen,” katanya.

Pasca kecelakaan maut tersebut, kepolisian menghimbau kepada semua pengendara untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas. Utamakan keselamatan karena keluarga menunggu di rumah.

“Saya mengimbau agar semua pengendara tertib berlalu lintas dan selalu mematuhi peraturan,” tutur Bevan didampingi Ps Kanit Laka Polresta Serang Kota, Ipda Dedi Yuanto.(*)