infobanten.id | Serang – Polda Banten bersama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Balai Pengawas Obat dan Makanan (Balai POM) Provinsi Banten melakukan pengecekan obat sirup di beberapa apotek dan toko obat di Kota Serang pada Selasa (25/10/2022).
Hadir dan mengikuti kegiatan tersebut Kanit I Subdit I Industri Perdagangan Ditreskrisus Polda Banten Kompol Ambarita, Kanit I subdit III Ditresnarkoba Polda Banten AKP Akhmad Dheny, PFM Ahli muda BPOM Provinsi Banten Fikri Nazarudin, Pelaksana Seksi Kefarmasian Pangan Dinkes Provinsi Banten Agustina Hartanti.
Saat ditemui, Kanit I Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Banten mengatakan telah melakukan pengecekan peredaran obat sirup yang dilarang pemerintah.
“Hari ini Polda Banten bersama Dinas Kesehatan dan BPOM Provinsi Banten melaksanakan pengecekan langsung ke dua apotek dan satu toko obat terkait dengan beredarnya obat-obat sirup yang diduga menyebabkan gangguan gagal ginjal,” ujar Ambarita.
Lebih lanjut Ambarita menyampaikan hasil pengecekan tersebut. “Dari hasil pengecekan kita dilapangan, dua apotek satu toko obat itu sudah menarik obat dan tidak ada lagi yang di pajang di display toko mereka kalau pun masih ditemukan, tindakan pertama kita hanya sifatnya menegur, karena nanti ada prosedurnya,” terang Ambarita.
Terakhir, Ambarita menyebutkan bahwa Polda Banten dalam hal ini hanya melakukan pendampingan sebagai sikap Preventif.
“Jadi kegiatan kepolisian hari ini adalah bersifat pendampingan sebagai sikap preventif sesuai tugas kepolisian mendampingi rekan-rekan dari BPOM Provinsi Banten dan Dinas Kesehatan, Kegiatan ini akan terus berlanjut sampai dinyatakan sudah kondusif tidak ada lagi yang terdampak pada anak anak kita, karena kita tahu bahwa anak-anak ini adalah aset bangsa,” tutup Ambarita. (*)