Polda Banten Layani Vaksinasi COVID-19 di kapal Ferry Penyeberangan Merak-Bakauheni

Pelayanan vaksinasi COVID-19 di atas kapal ferry penyeberangan Merak-Bakauheni

infobanten.id | Kepolisian Daerah Banten membuka pelayanan vaksinasi COVID-19 di atas kapal ferry penyeberangan Merak-Bakauheni yang disaksikan langsung Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho bersama pejabat utama Polda Banten, di Merak, Cilegon, Rabu.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan, tujuan dilakukannya vaksinasi di atas kapal ferry penyeberangan Pelabuhan Merak-Bakauheni Lampung tersebut untuk memberikan kemudahan terhadap masyarakat yang belum divaksin, terutama untuk supir angkutan logistik, para awak kapal serta masyarakat lainnya yang berada di atas kapal.

“Vaksinasi di atas Kapal Ferry ini merupakan terobosan inovasi Kapolda Banten untuk mendukung program pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Indonesia, ” kata Edy Sumardi.

Edy Sumardi mengatakan, proses vaksinasi di atas kapal ferry tersebut menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) yang ketat dan dilayani oleh Tim Kesehatan dari Urdokkes Polres Cilegon dan Biddokkes Polda Banten

“Kami melayani proses vaksinasi, dimulai dari pengecekan kesehatan saat masuk, pengecekan saat pendaftaran, saat di suntik vaksin hingga observasi setelah disuntik vaksin secara humanis di atas kapal Ferry sambil melakukan perjalanan ke Bakauheni Lampung dan kembali ke Merak,” kata Edy Sumardi.

Edy Sumardi menyampaikan bahwa vaksinasi tersebut untuk semua masyarakat yang akan menyeberang dari Merak ke Bakauheni dan sebaliknya, bagi warga yang sudah berusia 18 tahun ke atas dengan syarat membawa foto copy KTP.

“Alhamdulillah antusiasme masyarakat yang melakukan vaksinasi di atas kapal Ferry sangat luar biasa,” kata dia.

Untuk kegiatan gerai vaksin di atas kapal ini Polda Banten menyiapkan untuk 60 dosis dalam sekali pemberangkatan, jika kekurangan maka akan ditambah kembali dosis vaksinnya. Kegiatan vaksinasi di atas kapal ferry tersebut akan terus dilakukan hingga tanggal 20 Juli 2021 ke depan.

Edy Sumardi mengatakan, dalam penerapan PPKM Darurat, persyaratan yang wajib dipenuhi dan ditunjukkan penumpang kapal ferry di Pelabuhan Merak Banten-Bakauheni Lampung diantaranya adalah surat keterangan atau bukti sudah rapid antigen dan vaksin dosis pertama. Untuk vaksinasi bagi sopir angkutan logistik dan penumpang bisa dilakukan di atas kapal ferry.  (*)