.

infobanten.com l Serang – Ditreskrimsus Polda Banten berhasil mengamankan sepuluh warga Tangerang terkait kasus penyalahgunaan obat keras. Para tersangka berinisial SA, MA, SM, SF, DR, BH, AN, AS, MH, dan AB ditangkap pada Sabtu (16/1) sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Insinyur Sutami, Kabupaten Tangerang.
“Sepuluh pria telah kami amankan terkait penyalahgunaan obat keras,” ujar Dirreskrimsus Polda Banten, Kombes Yudhis Wibisana.
Selain menangkap para pelaku, pihak kepolisian juga menyita ratusan butir obat keras sebagai barang bukti. Jenis obat yang diamankan meliputi 250 butir hexymer serta 193 butir tramadol.
“Petugas mengamankan 250 butir hexymer dan 193 butir tramadol sebagai barang bukti,” jelas Yudhis.
Saat ini, kesepuluh pelaku telah dibawa ke Mapolda Banten untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Mereka dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” tambahnya.(*)