infobanten.id | Ditreskrimum Polda Banten telah menangkap tersangka terkait laporan dugaan pemalsuan sertifikat tanah atau penggelapan hak atas barang tidak bergerak di Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok, Kota Serang, Banten.
Dirreskrimum Kombes Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal mengatakan Satgas Mafia Tanah telah menangkap tersangka inisial RTM (63) , di Dragong, Taktakan, yang bekerja sebagai wiraswasta.
“Berawal dari laporan Sugianto Lukman (alm) kepada Satgas Mafia Tanah Polda Banten membeli beberapa bidang tanah di Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok dalam 825 AJB pada tahun 1993-1997 seluas 182 Ha dan belum pernah diperjualbelikan kepada pihak lain,” ujar Ade saat ungkap kasus pemalsuan surat tanah di Mapolda Banten, Rabu (29/9/2021).
Dikatakan Ade, Satgas Mafia Tanah Polda Banten telah memeriksa 17 saksi yakni, pelapor, ahli waris, notaris, pihak BPN, terlapor dan saksi lainnya.
“Dari penangkapan RTM (63) Satgas mafia menyita barang bukti berupa bundel AJB No. 729 tahun 1995, 100 minuta asli AJB, Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP), peta blok, letter C, peta rincik legalisir, buku tanah dan kuitansi,” ungkapnya.
Pasal yang disangkakan kepada tersangka ialah Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu, ancaman 6 tahun penjara, Pasal 266 KUHP tentang pidana menyuruh masukkan keterangan palsu ke dalam akte otentik, ancaman 7 tahun penjara dan Pasal 385 KUHP tentang penggelapan hak atas benda tidak bergerak, ancaman 4 tahun penjara. (*)