infobanten.id | Jajaran Reserse Narkoba Polres Serang Kota Polda Banten menangkap pria berinisial DSF (28), terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Kawasan Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang Kota Serang, Jumat (4/9/2020) malam.
“Sebanyak 11 bungkus plastik klip bening yang berisikan Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu seberat 5,42 gram,” kata Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, melalui Kasat Narkoba Iptu Shilton, di ruang kerjanya, Sabtu (5/9).
Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika tersebut bermula dari informasi masyarakat.
Berbekal laporan itu, personel Satresnarkoba Polres Serang Kota dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Serang Kota Iptu Shilton, melakukan penyelidikan, setelah dilakukan pemantauan, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Dalam penggeledahan tersebut didapat 11 bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu seberat 5,42 gram, satu buah handphone merk xiomi warna biru, satu buah handphone nokia warna putih, satu buah dompet warna merah, dan uang hasil penjualan sebesar Rp900 ribu,” tuturnya.
Lebih lanjut Iptu Shilton menjelaskan, tersangka DSF mengakui barang haram tersebut miliknya yang didapat dari seorang pria berinisial HD (DPO),” jelasnya.
“Tersangka DSF juga mengaku sudah 2 bulan menekuni bisnis haram ini. Usaha ini dilakukan untuk menopang biaya hidup sehari-hari karena tidak memiliki pekerjaan. Selain untuk dijual, tersangka juga menggunakan barang haram tersebut,” ujarnya.
Untuk penyidikan lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Serang Kota.
“Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka kita jerat dengan pasal 116 ayat (1) dan atau pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun,” katanya. (*)