infobanten.id | Jajaran Polres Serang Kota Polda Banten melalui Tim Opsnal dan Anggota Opsnal serta Anggota Unit 1 ranmor, berhasil mengamankan 1 orang pelaku DPO pencurian dengan kekerasan (Curas-red), Minggu (16/02/2020).
Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono, S.IK., melalui Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Indra Feradinata, SH., S.IK., membenarkan perihal penangkapan terhadap DPO berinisial A, atas dugaan pencurian dengan kekerasan (curas-red).
“Ya, tersangka merupakan DPO atas LP-B/ 398 / XII/ 2019 / Res.Serang Kota, tanggal 05 desember 2019. Dengan korban atas nama Rijal bin Harnas, warga Kabupaten Pandeglang,” kata Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Indra Feradinata.
Indra menjelaskan, tersangka A merupakan DPO pelaku Curas. Dimana sebelumnya, B (sudah di tangkap),J, Y, M, dan AJ, telah melakukan penarikan mobil secara paksa yang disertai dengan pemukulan terhadap korban yang kemudian korban di turunkan d dalam tol dan setelah itu mobil korban di bawa pergi.
“Hari ini tersangka A sebelumnya merupakan (DPO), berhasil kami tangkap di rumahnya di Link Sumur Jaya, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon. Dan saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Serang Kota guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya. (*)