infobanten.id | Sat Narkoba Polres Pandeglang berhasil mengungkap dan menangkap pelaku yang diduga pengguna dan pengedar narkoba. Satu pelaku berhasil diamankan polisi, dan satu pelaku masih dalam pencarian.
Pengungkapan kasus pengguna narkoba disampaikan Kapolres Pandeglang melalui Kasat Narkoba Polres Pandeglang AKP Denny Senin (07/09/2020).
Dalam pengungkapan dan penangkapan kasus tersebut, pada saat penggeledahan polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa
satu bungkus plastik bening berisikan 275 butir obat tablet warna kuning bertuliskan mf (Hexymer), dan uang hasil penjulan sebesar Rp200 ribu.
Pelaku ditangkap di depan konter pulsa yang beralamat di Kampung Sukaseneng Desa Cikeusik, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.
“Satu tersangka yang kami amankan yakni NC (18). Pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari J yang sampai saat ini masih menjadi DPO,” ujar kasat Narkoba Polres Pandeglang
Pasal yang di langgar
Pasal 197 Juncto Pasal 106 ayat (1) subsider Pasal 196 Juncto Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3), UU. RI. No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (*)