infobanten.id | Kepolisian Resor (Polres) Serang Kota menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan seorang wanita di lokasi pemakaman, didepan BNN, Cipocok, Kota Serang, Banten. Senin (11/02/2019).
Unit 1 Jatanras Sat Reskrim Polres Serang Kota, Senin 11 Februari 2019 melaksanakan rekontruksi kasus pembunuhan yang terjadi pada tanggal 04 Januari 2019, dengan korban bernama Tia (40) berhasil diungkap oleh Sat Reskrim Polres Serang Kota.
Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Ivan Adhitira S.I.K. mengatakan, bahwa telah dilakukan beberapa reka adegan.
“Disini kita lakukan ilustrasi 33 adegan, kronologis terjadinya pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka Anton,” ujar Kasat Reskrim.
Lanjut Ivan, motiv pembunuhan yang disebabkan sakit hati tersangka terhadap korban, karena korban memaki dan menghina tersangka, saat korban mengetahui tersangka seorang pengangguran, yang sebelumnya diawali rasa suka sama suka.
“Di situ bisa kita lihat, penyebab kematian terjadi pada adegan ke 26, yaitu saat tali tambang yang mengikat leher dan kaki korban tertarik ketika kaki korban jatuh terkulai,” ungkapnya.
Ivan menambahkan, rekontruksi yang dilakukan untuk memastikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak ada lagi fakta baru dalam kasus pembunuhan yang dilakukan pelaku.
“Dalam rekonstruksi ini tidak ada fakta baru, artinya semua adegan sesuai dengan pemeriksaan, disini kami hanya memberikan gambaran kepada JPU dan Pengacara dari tersangka untuk bisa melakukan penuntutan dan pembelaan terhadap tersangka,” pungkasnya. (*)