Polres Serang Tangkap 6 Pelaku Pencuri Rambu Jalan Tol

infobanten.id | Serang – Polres Serang Polda Banten menangkap enam pelaku pencurian rambu marka dan tiang penerangan lampu di dalam jalan tol Serang – Panimbang dan Tangerang – Merak.

Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini ketauan saat adanya bukti rekaman cctv pihak pengelola jalan tol.

“Dampaknya dari pencurian ini menjadi potensi pengguna jalan kehilangan arah. Jadi ada potensi terjadinya kecelakaan,” kata Kapolres saat melakukan pressconfres, Selasa (24/10/2023).

Kapolres melanjutkan, para pelaku ini melakukan aksinya dengan bermoduskan masuk ke dalam tol menggunakan mobil truk, kemudian merusak rambu dan memotong tiang dititik-titik tertentu.

“Akibat dari kejadian ini, pengelola tol mengalami kerugian total hingga 70 juta rupiah. Pelaku melakukannya pada jam 1 sampai 3 dini hari. Jadi kemungkinan saat itu petugas tol yang berjaga lagi lengah makanya tidak diketahui pada tkp sebelumnya,” ungkap Kapolres.

Polres serang langsung melakukan penangkapan ke enam pelaku beserta barang buktinya berupa satu unit mobil truk hasil sewa, dua alat berat berupa linggis, serta kunci-kunci dan gergaji.
Untuk para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

“Saat ini kami masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan untuk mengetahui beberapa kali pelaku melakukan aksinya di tkp yang lainnya,” ujar Kapolres.

“Usai mencuri, pelaku menjual barang bukti ini ke wilayah Tangerang dengan hasil 40 juta rupiah. Pelaku mengambil barang-barang ini untuk dijual kembali ke tempat rongsokan atau lapak-lapak dengan cara di kilo,” pungkasnya. (*)