Polsek Ciwandan Tangkap Pelaku Pencurian Motor dan Penadah

infobanten.id | Kota Cilegon – Polsek Ciwandan Polres Cilegon menangkap dua pelaku pencuri motor dan satu pelaku penadah pada malam tahun baru, Minggu (31/12/2023).

Para pelaku yang sering beroperasi di wilayah Ciwandan dan sekitarnya ini dinilai sangat meresahkan dan merugikan masyarakat. Pasalnya para pelaku sudah melakukan perbuatanya sebanyak tiga kali.

Menurut keterangan Kapolsek Kompol Fauzan, salah satu pelaku bekerja sebagai sekuriti perusahaan. Melihat situasi yang aman, pelaku menjemput rekannya untuk mencuri sepeda motor yang terparkir di area perusahaan.

“Modusnya, pelaku D ini merupakan sekuriti. Jika keadaan sudah aman dan sepi lalu D ini menjemput rekannya DI untuk mencuri motor,” kata Fauzan, Kamis (04/01/2024).

Fauzan menambahkan, kasus ini bisa diungkap setelah korban melihat motornya dipakai pelaku lainnya yang merupakan penadah di daerah Mancak, Kabupaten Serang.

“Ditangkap pertama yakni pelaku R sebagai penadahnya dulu baru mengembang ke pencurinya. Pelaku menjual ke penadah senilai Rp 3,5 juta,” tambahnya.

Kapolsek menghimbau ke warga agar berhati-hati saat memarkirkan kendaraan, pastikan kunci terpasang ganda, serta lokasi parkir diperhatikan jangan di tempat yang sepi.

“Untuk pelaku D dan DI kita kenakan pasal 363 KUHP, sedangkan R dikenakan pasal 480 KUHP,” pungkasnya. (*)