infobanten.id | Sebanyak 186 bakal calon kepala desa (Balon Kades) di Kabupaten Serang, Banten mengikuti tes tertulis dalam rangka Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak tahun 2021.
Tes tertulis yang digelar Panitia Pilkades Kabupaten Serang pada Rabu, 16/6/2021 itu dilaksanakan di tiga lokasi, yaitu di Lapangan Tenis Indoor Sekretariat Daerah (Setda), Gedung Korp Pegawai Republik Indonesia (Korpri), dan Gedung Pusat Koperasi Pegawai Republik Indonesia (PKPRI) Kabupaten Serang.
Dari 144 desa yang melaksanakan Pilkades Serentak tahun 2021, 27 desa diantaranya harus mengikuti tes tertulis dengan jumlah peserta sebanyak 186 orang.
Tes tertulis dilaksanakan karena ke 27 desa tersebut jumlah balon kadesnya lebih dari lima orang.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Tubagus Entus Mahmud Sahiri usai membuka tes tertulis mengatakan, sebanyak 911 orang dari 144 desa yang mengadakan Pilkades Serentak ada 27 desa yang calonnya lebih dari 5, sehingga digelar tes tertulis.
“Alhamdulillah berjalan lancar berkat dukungan semua pihak, baik Polres Serang, Polres Serang Kota, Polres Cilegon, Kodim Serang dan Kodim Cilegon dan panwas tingkat kabupaten, kecamatan sampai tingkat desa,” ujarnya.
Entus mengatakan, dari hasil tes tertulis tersebut sudah terpilih lima besar berdasarkan penilaian langsung unsur pelaksana tingkat kecamatan dan panwas.
“Hasilnya sudah final, tinggal masuk ketahap selanjutnya. Kita ucapkan terima kasih yang sudah mendaftarkan sebagai balon kades, meski ada yang tidak lanjut ketahap berikutnya. Kita apresiasi karena mereka sudah berpartisipasi untuk pembangunan desa. Bagi yang tidak lolos, semoga jadi amal ibadah mereka, karena kegagalan adalah kesuksesan yang tertunda,” katanya.
Mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Serang ini juga memastikan, proses tes tertulis tidak ada kebocoran soal.
“Saya pastikan tidak ada, panitia juga objektif karena melibatkan pengawas dari desa masing-masing. Jadi karena hasil seleksi ini final, maka kita dahului adakan fakta integritas, jadi hasil hari ini tidak bisa lagi di ganggu gugat,” tegas Entus.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto mengatakan, untuk tes bakal calon, dari 144 desa semula ada 30 desa tapi kemudian ditengah jalan ada yang mengundurkan diri.
“Untuk di Indoor, desa yang masuk wilayah hukum Polres Serang jumlah desanya 17, kemudian di Gedung Korpri itu 3 desa, wilayah hukum Polres Serang Kota, kemudian di PKPRI 7 desa untuk wilayah hukum Polres Cilegon,” ujarnya. (*)