infobanten.id | Petugas dari Satuan Tugas (Satgas) penanganan COVID-19 Kabupaten Tangerang Provinsi Banten menindak tegas warga yang melanggar protokol kesehatan (prokes) saat diterapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro.
Danramil 10/Sepatan Kabupaten Tangerang Kapten Inf Agus Halim Siregar di Tangerang, Rabu mengatakan saat ini masih banyak ditemukannya warga yang mengabaikan protokol kesehatan COVID-19.
“Petugas gabungan masih menemukan warga yang melanggar protokol kesehatan tidak memakai masker. Oleh karena itu petugas memberikan tindak tegas untuk disiplin protokol kesehatan dan memberikan masker,” katanya.
Ia menuturkan dalam operasi pendisiplinan masyarakat pada masa PPKM mikro ini melibatkan TNI/Polri dan Satpol PP setempat sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Operasi yang dilaksanakan di Jl. Raya Mauk, Km 11 Sepatan ini bertujuan meningkatkan kedisiplinan warga masyarakat termasuk pengendara motor dan mobil untuk mematuhi protokol kesehatan,” ujarnya
Menurutnya, kegiatan pendisiplinan tersebut akan terus dilakukan oleh pihaknya dalam rangka menekan penyebaran penularan virus corona yang saat ini masih terus terjadi di Kabupaten Tangerang.
Oleh karenanya perlu ada gerakan yang terus menerus mengajak masyarakat sekitar mematuhi protokol kesehatan.
“Kami mengajak masyarakat agar jangan pernah menyepelekan masker, karena memakai masker adalah salah satu cara efektif mencegah penyebaran COVID-19,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa dalam mencegah penularan COVID-19 itu dapat berjalan dengan baik, jika adanya peran aktif seluruh elemen masyarakat.
“Memberikan imbauan dan sanksi adalah salah satu cara untuk menyadarkan masyarakat. Tetapi yang paling penting adalah disiplin serta kepatuhan semua elemen masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan sesuai anjuran dan aturan pemerintah.” kata dia. (*)