Satreskoba Polres Serang, Ungkap Tindak Pidana Penyalahgunaan Obat Keras

Ilustrasi

infobanten.id | Satresnakoba Polres Serang berhasil mengungkap satu orang tersangka terkait penyalahgunaan obat-obat jenis tramadol dan eximer sebagaimana di atur dalam pasal 196 jo 197 UU No 36 Th. 2009 tentang kesehatan, Kamis (12/9/2019).

Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan, S.I.K., MH., membenarkan adanya pengungkapan penyalahgunaan obat-obatan jenis tramadol dan eximer oleh satuan narkoba polres Serang pada
Kamis,12 september 2019 malam sekira pukul 19.30 WIB.

“Benar, anggota kami telah mengamankan satu orang (MD) asal Aceh yang diduga telah melakukan penyalahgunaan obat-obatan jenis tramadol dan eximer. Di sebuah toko kosmetik, tepatnya Desa Citereup Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang,” terang Indra, Jum’at (13/9/2019).

Indra menjelaskan, selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti obat jenis Tramadol lempeng (kemasan HCI) sebanyak 109 butir, Tramadol polos sebanyak 47 Butir, Eximer sebanyak 34 butir, plastik perekat ukuran kecil sebanyak 49 lembar dan 1 (satu) buah tas berwarna loreng.

“Untuk tersangka MD sudah kita amankan. Namun tersangka lain JL masih dalam pencarian (DPO). Dan tersangka akan kita kenakan pasal 196 Jo 197 UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” jelasnya. (*)