Seorang Gadis, Dicekoki Miras Sampai Mabuk Digilir Tiga Pemuda

Kepolisian Resor (Polres) Tangsel berhasil Mengamankan tiga tersangka kasus pemerkosaan.

infobanten.id | Kepolisian Resor (Polres) Tangsel berhasil menangkap tiga tersangka yakni Avinhas (19), Riwanto (18) dan Rizal Setiawan (19) atas kasus pemerkosaan yang dilakukannya kepada korban yang berinisial AD.

Pemerkosaan itu terjadi pada Kamis (15/8) pada pukul 02.00 WIB dini hari bertempat di Apartemen Paragon Tower D, Jalan Raya Binong, Tangerang.

Berawal dari AD yang dijemput oleh Avinhas untuk diajak berjalan-jalan bersama dengan temannya yakni Rizal dan Riwanto. Namun, AD justru diajak untuk pesta minuman keras (miras) di Apartemen Paragon.

“Tersangka Avin dan korban ini hubungannya pertemanan. Setelah berkumpul, keempat ini termasuk korban AD dicekoki miras hingga mabuk berat,” ujar Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan, Rabu (21/08/2019).

Setelah dicekoki miras hingga mabuk berat, korban AD langsung diperkosa secara bergiliran.

“Diperkosa secara bergantian, pertama yang melakukan adalah Avin dan kemudian bergantian dengan Rizal dan Riwanto,” imbuhnya.

Kini Avin, Rizal dan Riwanto harus mendekam dibalik jeruji besi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dan, disangkakan pasal 286 tentang tindak pidana bersetubuh dengan perempuan dalam keadaan tidak berdaya.

“Ancaman hukuman paling lama 9 tahun kurungan penjara,” ucap Ferdy. (*)