infobanten.id | Satres Narkoba Polres Serang Kota, Polda Banten berhasil mengamankan Ag (25) yang diduga memiliki narkotika jenis sabu.
Dimana tersangka Ag diamankan di sebuah gang di Jalan Raya Kyai H. Abdul Latif, tepatnya di Linkungan Pekojan 001/021, Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang, Jum’at (21/02/2020) malam sekira pukul 20.00 WIB.
“Benar Satres Narkoba telah berhasil mengamankan Ag dengan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik bening yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu,” kata Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono, saat ditemui dikantornya, Rabu (26/02/2020).
Edhi menegaskan, tersngka diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan dan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis shabu yang dilakukan oleh tersangka.
“Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan, tempat dan pakaian telah ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu seberat 0,16 gram, dan diakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya (Ag),” jelasnya. (*)