infobanten.id | Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Banten memfasilitasi masyarakat yang akan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui layanan keliling.
Layanan SIM keliling merupakan bagian dari program Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto dalam membantu masyarakat melalui slogan “Kami Hadir Mendekatkan Diri Kepada Anda”.
Selain itu, untuk memudahkan masyarakat serta mencegah penumpukan pemohon di Kantor Satpas Polres jajaran Polda Banten.
Layanan SIM keliling beroperasi setiap hari di dua titik secara bergiliran di wilayah Polda Banten mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.
Untuk hari ini, Selasa (23/11/2021) layanan SIM keliling berlokasi di :
– Mobil 01 – Simpang 3 Labuan, Kabupaten Pandeglang
– Mobil 02 – Alun-alun Kramatwatu, Kabupaten Serang
Adapun pun syarat perpanjangan SIM meliputi fotokopi KTP beserta KTP asli, fotokopi SIM lama dan fotokopi berikut aslinya, bukti cek kesehatan dan psikologi.
Selain itu, harus mengisi formulir permohonan. Untuk biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp 80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp 75.000.
“Pemohon yang akan melakukan perpanjangan SIM wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan selalu menggunakan masker dan menjaga jarak serta mentaati peraturan lalulintas,” imbau Dirlantas Kombes Pol Rudi Purnomo. (Red)