Spesialis Jambret Penumpang Angkot Dibekuk Polisi

infobanten.id | Satuan Unit Reserse Kriminal Polsek Rangkasbitung berhasil membekuk dua  pelaku kriminal jalanan yang meresahkan masyarakat. keduanya dibekuk di lokasi berbeda saat sedang melakukan aksi kejahatan.

Pelaku merupakan jambret yang sering beroperasi dalam angkot dengan menyasar perhiasan yang dugunakan para penunmpan, sedangkan satu lainnya merupakan penadah hasil kendaraan curian yang beroperasi di wilayah hukum Polres Lebak

DS yang diketahui merupakan warga lampung ini diringkus petugas saat hendak menjual perhiasan hasil kejahatan di salah satu toko emas di wilayah Rangkasbitung.  Sedangkan satu pelaku lainnya yang merupakan penadah kendaraan curian diamankan petugas di rumahnya di Kampung Aweh Desa Aweh Kecamatan Kalanganyar Kabupaten Lebak Banten setelah pemilik motor melihat pelaku melintas dengan menggunakan sepeda motor dirinya yang hilang beberapa waktu lalu.

“Ketika korban melihat pelaku melintas dengan motornya yang dilaporkan hilang, korban melapor ke kepolisian dan kami tindak lanjuti untuk menjemput pelaku dan memastikan motor yang dimaksud benar merupakan motor hasil kejahatan,”jelas AKP Entang Cahyadi Kapolsek Rangkasbitung usai merilis tindak kejahatan jalanan di Mapolsek Rangkasbitung, Rabu (03/10/18)

“Pelaku jambret ini kita jebak, kita bekerjasama dengan toko emas di wilayah Rangkasbitung untuk menginformasikan jika ada yang hendak menjual perhiasan tanpa surat, dari hasil informasi terebut kami datangi dan kami periksa ternyata pelaku mengakui kejahatan yang dilakukannya,”tambah AKP Entang.

Dari tangan Para Pelaku Polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor jenis matic hasil kejahatan serta sebuah tas yang berisikan uang satu juta rupiah dan emas seberat sepuluh gram hasil kejahatan. Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat  pasal 480 dan 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (*)