Teken MoU, Anggota Polri Gugat Cerai Harus Izin Pimpinan

Pengadilan Negeri Agama (PNA) Serang dan Polres Serang menandatangani nota kesepahaman (MoU) dalam pengajuan gugatan perceraian anggota Polri/ASN Polri dan pengamanan dalam pelaksanaan putusan (eksekusi) Pengadilan Agama Serang.

infabanten.id | Pengadilan Negeri Agama (PNA) Serang dan Polres Serang menandatangani nota kesepahaman (MoU) dalam pengajuan gugatan perceraian anggota Polri/ASN Polri dan pengamanan dalam pelaksanaan putusan (eksekusi) Pengadilan Agama Serang.

Dalam MoU itu disebutkan setiap perkawinan dan perceraian anggota Polri harus sesuai norma-norma agama.

Penandatangan MoU dilakukan Kapolres Serang AKBP Mariyono dengan Ketua Pengadilan Agama Kls IA Serang, Buang Yusuf di ruang Aula Polres Serang, Kamis (04/06/2020).

“Bagi anggota Polri yang ingin mengajukan gugatan cerai harus meminta izin kepada atasan/pimpinan terlebih dahulu,” katanya.

Ia berharap, adanya MoU tersebut dapat menyatukan antara PN Agama Kelas IA Serang dengan Polres Serang.

Untuk diketahui, pada tahun 2019 terdapat anggota Polri yang mengajukan perceraian diduga tanpa seizin pimpinan. Kapolres Mariyono berharap ke depan, tidak ada anggota Polri yang mengajukan perceraian.

Sementara, Ketua Pengadilan Agama Kls IA Serang, Buang Yusuf mengatakan pada tahun sebelumnya terdapat anggota Polri yang mengajukan perceraian yang diduga tanpa seizin pimpinan, namun diharapkan dengan kepemimpinan Kapolres Serang yang saat ini tidak ada anggota Polri yang mengajukan perceraian.

“Dengan adanya MoU ini juga diharapkan dapat dilakukan Pengamanan eksekusi aset karena biasanya terdapat kendala sehingga eksekusi gagal dilaksanakan,” pungkasnya. (*)