infobanten.id | Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan Surat Telegram (TR) berupa larangan mudik bagi seluruh anggota dan PNS Polri.
Larangan tersebut dalam rangka mencegah penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19).
“Ada empat poin utama yang ditekankan Kapolri dalam TR itu,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (03/04/2020).
Pertama, memerintahkan anggota dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Polri tidak berpergian ke luar daerah dalam rangka merayakan Idul Fitri alias mudik.
Kedua, mengingatkan seluruh anggota dan PNS Polri untuk tetap menjaga jarak alias phsycal distancing saat melakukan komunikasi antar individu.
Ketiga, Kapolri mengimbau agar seluruh anggota dan PNS Polri membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan yang tinggal disekitar kediaman anggota dan PNS Polri.
Keempat, tetap menerapkan pola hidup bersih.
“TR tersebut, dikeluarkan hari ini Jumat (03/04/2020) dan mulai berlaku bagi anggota Polri dan PNS Polri,” demikian Argo.