Terhimpit Ekonomi Seorang Ibu Rumah Tangga Curi Handphone

Satuan Reserse Kriminal Polres Serang Kota mengamankan seorang pelalu pencuri dua unit handphone milik tetangganya

infobanten.id | Diduga untuk memenuhi kebutuhan hidup, E-R wanita berusia 39 tahun harus berurusan dengan Satuan Reserse Kriminal Polres Serang Kota, setelah dirinya terbukti mengambil dua unit handphone milik tetangganya yang tergeletak di dalam rumah di Lingkungan Sukajadi, Kelurahan Keagungan, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten, Senin (02/12/2019).

Kasat Reskrim AKP Indra Feradinata mengatakan jika kasus pencurian tersebut terjadi pada 17 November 2019 silam. Niat jahat itu muncul saat pelaku E-R yang merupakan tetangga korban sedang melintas di depan rumah korban dan melihat kondisi rumah yang sepi dan pintu yang tidak terkunci.

“Saat itu pelaku memasuki rumah korban dan mengambil 2 unit handphone milik korban,” kata AKP Indra Feradinata.

Setelah berhasil menggasak dua unit Handphone milik korban yaitu IPHONE 6s Plus warna space greey dan OPPO A3s warna Merah, pelaku sempat melarikan diri dikarenakan khawatir perbuatannya diketahui oleh orang lain.

“Setelah korban melapor kita lakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi dan mengerucut kepada pelaku, tersangka E-R kita amankan di rumahnya, beserta barang bukti berupa dua unit handphone sebagai barang bukti,” jelasnya.

Walau sempat berbelit saat dilakukan pemeriksaan namun akhirnya pelaku mengakui perbuatannya dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan pasal 362 KUHP yang berbunyi Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara maksimal 5 tahun atau pidana denda paling banyak 900 ribu rupiah.

“Masih kita lakukan pemeriksaan, dan telah mengakui perbuatannya,” pungkasnya. (*)