Umur Belum 20 Tahun, Remaja di Kab Tangerang Ini Sudah Curi Motor dan HP 45 Kali

infobanten.id | Jajaran Polresta Tangerang meringkus komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan yang melakukan aksinya di Jalan Raya Sukadiri, Desa Rawa Kidang, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, peristiwa itu terjadi saat korban Y (16) dan teman perempuannya yaitu R (16) sedang duduk-duduk di pinggir Jalan Raya Sukadiri. Kemudian datang para pelaku berjumlah tiga orang, menghampiri korban dan meminta uang untuk membeli minuman keras sambil mengancam dengan menggunakan senjata tajam.

Korban awalnya enggan memberikan uang. Lalu, tersangka IF melukai korban Y dengan senjata tajam jenis celurit hingga melukai punggung korban Y. Setelah korban tidak berdaya, para tersangka kemudian mengambil telepon genggam milik kedua korban. “Setelah mendapatkan barang milik korban, para pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor yang dikendarai oleh pelaku anak dibawah umur inisial AW,” tutur Wahyu, Jumat (03/12/2021).

Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke polisi. Setelah itu, Unit VI Resmob pimpinan Kanit Iptu Ngapip Rujito melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan identitas yang mirip pelaku, petugas pun langsung melakukan pengejaran dan penangkapan. Selasa (30/11/2021), tersangka IF berhasil ditangkap di Desa Daon, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Kemudian menyusul penangkapan tersangka MAR dan AW.

Komplotan yang sukses dibekuk berjumlah tiga orang pria masing-masing berinisial IF (19) warga Desa Buaran Jati, Kecamatan, MAR (16) warga Desa Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, dan AW (12) warga Kecamatan Sukadiri. Kecuali AW yang masih di bawah umur, dua tersangka lain kini ditahan. “Berdasarkan pengakuannya, para pelaku sudah melakukan pencurian sepeda motor dan HP lebih dari 45 kali,” tandas Wahyu. (Red)