
infobanten.id | Kota Serang – Walikota Serang Syafrudin hadir dalam rapat paripurna terkait Persetujuam bersama terhadap Raperda Kota Serang, Perubahan alat kelengkapan DPRD Kota Serang, penutupan masa sidang pada masa persidangan II Tahun sidang 2022-2023, Rabu (15/03/2023).
Adapun pembahasan terkait persetujuan Raperda usul Walikota tersebut berkaitan dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang sudah mencapai pembahasan tingkat I dan saat ini sudah masuk kedalam tahapan tingkat II.
Seperti yang disampaikan oleh Wali Kota Serang Syafrudin usai menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Serang menyampaikan, dari pembahasan tersebut terdapat beberapa pokok pikiran raperda yaitu :
- untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat perlu adanya peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat dengan prinsip pemerataan dan keadilan;
- Semakin tingginya kebutuhan masyarakat akan pelayanan yang optimal, menuntut adanya pelayanan yang baik dan tertib;
- Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang standar pelayanan minimal, maka Perda Kota Serang Nomor 2 Tahun 2011 tentang standar pelayanan minimal, perlu dilakukan penyesuaian.
“Ini sudah melalui proses sampai ke tingkat II fasilitasi yang sudah dibahas dan dilaksanakan hampir menjadi perda,” ungkap Syafrudin. (0)