
.
infobanten.id | KOTA SERANG – Komitmen Pemerintah Kota Serang dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan tertib kembali ditegaskan oleh Wali Kota Serang, , usai melakukan kunjungan silaturahmi sekaligus koordinasi dengan Kantor Wilayah Provinsi terkait proses harmonisasi revisi Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK) Kota Serang.
Pembahasan tersebut mengacu pada yang selama ini menjadi dasar pengaturan perizinan, standar operasional, serta zonasi berbagai jenis usaha kepariwisataan di wilayah Kota Serang.
Menurut Budi Rustandi, Pemerintah Kota Serang bersama DPRD saat ini tengah aktif melakukan revisi sekaligus harmonisasi terhadap perda tersebut guna memperkuat pengawasan terhadap aktivitas usaha yang dinilai berpotensi menimbulkan persoalan sosial di tengah masyarakat.
Ia menegaskan, langkah percepatan revisi aturan ini didorong oleh kebutuhan nyata untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif peredaran minuman keras yang masih ditemukan dijual secara bebas dan tidak terkendali.
“Yang menjadi perhatian kami adalah jangan sampai anak-anak muda membeli minuman sembarangan. Saya ingin memastikan Kota Serang tidak menjadi tempat berkembangnya hiburan malam liar yang akhirnya menimbulkan persoalan sosial,” tegasnya, Rabu (24/06/2026).
Menurutnya, berbagai persoalan sosial seperti aksi tawuran remaja kerap berawal dari konsumsi minuman keras yang diperjualbelikan secara bebas tanpa pengawasan ketat.
“Kita pernah menemukan kasus-kasus tawuran yang ternyata berawal dari konsumsi minuman keras. Belum lagi tempat-tempat hiburan malam yang kemudian menimbulkan berbagai persoalan di lapangan. Ini yang harus kita antisipasi bersama,” ujarnya.
Dalam rancangan harmonisasi Perda yang sedang dibahas, Pemerintah Kota Serang juga mengusulkan penguatan sanksi tegas berupa denda administratif bernilai besar terhadap pihak-pihak yang terbukti memperjualbelikan minuman keras secara ilegal maupun melanggar aturan yang berlaku.
Budi Rustandi menjelaskan bahwa besaran sanksi yang sedang dikaji berada pada rentang Rp1 miliar hingga Rp5 miliar sebagai bentuk efek jera bagi pelanggar.
“Keinginan saya jelas, bagaimana Kota Serang bisa benar-benar terbebas dari peredaran minuman keras. Kami mengusulkan adanya denda tegas dari Rp1 miliar sampai Rp5 miliar agar ada efek jera yang nyata,” katanya.
Ia menambahkan bahwa pihak melalui Kanwil Banten berperan sebagai fasilitator yang menjembatani kepentingan pemerintah daerah dengan regulasi pemerintah pusat, sehingga seluruh kebijakan yang diambil tetap sejalan dengan aturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Beliau memfasilitasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah kota. Artinya keinginan kepala daerah untuk mewujudkan program ini harus bisa berjalan, tetapi tentu tidak boleh bertentangan dengan undang-undang di atasnya,” jelasnya.
Selain sanksi administratif, Pemkot Serang juga tengah mengkaji kemungkinan penerapan sanksi pidana bagi pelanggar yang tidak mampu memenuhi kewajiban administratif setelah dikenakan denda.
“Yang sedang kami pastikan adalah ketika pelanggar tidak mampu membayar secara administrasi, apakah bisa dikenakan pidana. Dari hasil diskusi, ternyata hal itu memungkinkan, tentu setelah melalui kajian hukum yang mendalam,” ungkapnya.
Pemerintah Kota Serang menargetkan proses revisi dan harmonisasi Perda tersebut dapat diselesaikan sepenuhnya pada tahun ini sebagai bagian dari langkah konkret menciptakan tata kelola daerah yang lebih tertib dan aman bagi masyarakat.
Sebagai tindak lanjut, rapat harmonisasi bersama pihak Kanwil Kementerian Hukum Banten dijadwalkan berlangsung pada 29 Juni mendatang, yang akan menjadi tahapan penting dalam finalisasi regulasi tersebut.
“Target kami jelas, tahun ini harus rampung. Ini menjadi kewajiban karena menyangkut masa depan Kota Serang yang lebih tertib, aman, dan sehat bagi masyarakat,” tutup Budi Rustandi.
Melalui langkah ini, Pemerintah Kota Serang menunjukkan keseriusannya membangun regulasi yang tidak hanya tegas secara hukum, tetapi juga berpihak pada perlindungan generasi muda, ketertiban sosial, serta terciptanya wajah Kota Serang yang lebih aman dan berdaya saing.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, Pagar Butar Butar menegaskan komitmen penuh jajarannya untuk mendukung dan bersinergi dengan pemerintah daerah dalam mengawal proses penyusunan peraturan daerah (Perda) agar tetap selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam keterangannya, Pagar Butar Butar menekankan bahwa setiap regulasi daerah harus berpijak pada aturan perundang-undangan yang lebih tinggi, khususnya merujuk pada tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Tentu kami mendukung sesuai dengan rumusan aturan-aturan yang ada. Kita mengetahui bahwa terdapat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang menjadi dasar penting. Di dalamnya diatur bagaimana norma dibentuk, standar penyusunan, serta bagaimana memastikan tidak terjadi pertentangan dengan regulasi yang berada di atasnya. Itu menjadi tugas kami,” ujarnya.
Ia menjelaskan, peran utama Kanwil Kementerian Hukum adalah menjalankan fungsi fasilitasi, harmonisasi, pembulatan substansi, hingga pemantapan konsepsi terhadap setiap rancangan peraturan daerah yang diajukan para pemrakarsa.
Menurutnya, apabila muncul pertanyaan mengenai potensi benturan antara rancangan perda dengan aturan yang lebih tinggi, maka proses kajian akan dilakukan secara komprehensif melalui tahapan komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi lintas pihak.
“Strateginya adalah melakukan komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi pada setiap tahapan pembahasan. Dengan begitu, substansi maupun teknik penulisan regulasi akan menjadi lebih padu, implementatif, serta benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tujuan akhir dari sebuah regulasi bukan sekadar menghasilkan aturan tertulis, melainkan memastikan kebijakan tersebut dapat diterapkan secara efektif oleh pemerintah kabupaten, kota, maupun provinsi, sehingga mampu memberikan dampak terhadap kesejahteraan masyarakat.
Pagar juga menyinggung pentingnya keselarasan kebijakan daerah dengan agenda pembangunan nasional dalam kerangka Asta Cita Pemerintah 2024–2029, sehingga setiap regulasi yang lahir mampu mendukung arah pembangunan nasional secara konkret.
“Aturan yang dibuat harus berdampak pada pelaksanaannya di tingkat pemerintah daerah dan benar-benar membawa kesejahteraan masyarakat serta mendukung agenda pembangunan nasional,” katanya.
Terkait pertanyaan mengenai kemungkinan adanya pasal-pasal atau undang-undang yang berpotensi berbenturan dengan rancangan perda yang sedang dibahas, pihak Kanwil Kementerian Hukum Banten menyatakan masih akan melakukan kajian lebih lanjut sebelum memberikan kesimpulan final.
“Kami akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dan mempelajari secara mendalam. Untuk hasilnya tentu akan kita diskusikan setelah seluruh proses kajian selesai,” tutupnya.
Melalui langkah tersebut, wilayah menegaskan komitmennya untuk terus membangun sinergi bersama pemerintah daerah dalam menghadirkan produk hukum yang berkualitas, adaptif, dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat.(*)



































