.
infobanten l Lebak – Aksi warga Kampung Papanggo, Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, pada 16 Desember 2024 lalu, yang menolak aktivitas galian tanah berbuntut panjang.
Subdit 1 Ditreskrimum Polda Banten memanggil sebanyak tujuh orang yang diduga melakukan penghasutan pada aksi tersebut. Dari informasi yang diterima, pemanggilan tersebut untuk diklarifikasi perkara atas laporan dugaan tindak pidana penghasutan dan atau barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 160 dan 170 KUHP.
Muntadir salah seorang warga yang dipanggil Polda Banten, menyampaikan jadwalkan pemanggilan tersebut pada Jumat, 3 Januari 2025. Ia berharap polisi dapat bersikap adil dalam menangani kasus ini.
Mereka mendesak agar penambang tanah merah ilegal ditindak tegas, mengingat aktivitas mereka tidak hanya merusak jalan tetapi juga mengancam kesejahteraan dan keselamatan masyarakat desa.“Jangan sampai keadilan hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” ucap Muntadir.
Menurutnya, sementara itu terkait laporan yang dilakukan warga tidak pernah tindak lanjut hingga saat ini terkait penertiban tambang tersebut yang diduga tidak berizin. “Sementara itu, laporan masyarakat atas dugaan Tambang ilegal yang masyarakat sampaikan. sampe saat ini belum ada informasi tindak lanjut,” pungkasnya.
Sementara itu, Erik tokoh pemuda Kampung Papanggo menuturkan, bahwa apa yang dilakukan warga merupakan bagian dari aspirasi. Menurutnya hal tersebut tidak berkaitan dengan tindakan anarkis.
“Kami memberikan dukungan terhadap warga yang dipanggil karena mereka berjuang untuk kebeneran. Karena aksi warga kemarin itu merupakan aspirasi dan keresahan yang terjadi sudah lama,” terangnya. (*)