infobanten.id | Tiga kabupaten di Banten sudah bisa melaksanakan proses pelantikan Anggota DPRD nya periode 2019-2024. Menyusul telah terbitnya Surat Keputusan (SK) bagi legislator tersebut dari Gubernur Banten Wahidin Halim (WH).
Ketiga DPRD tersebut yakni, Kabupaten Tangerang, Lebak dan Pandeglang. SK tersebut dikeluarkan pada Hari Senin tanggal 19 Agustus lalu.
Kepala Biro Pemerintahan Banten Gunawan Rusminto, mengungkapkan, secara umum seluruh Kabupaten/Kota di Banten telah mengusulkan pelantikan anggota DPRD periode baru ke gubernur.
Dari 8 kabupaten/kota, tiga daerah diantaranya sudah diterbitkan SK-nya.
Yang sudah itu Lebak, Pandeglang sama Kabupaten Tangerang. Senin (19/8) ditandatanganinya,” katanya.
Ia menjelaskan, setelah SK diterbitkan pihaknya langsung menghubungi ketiga pemerintah kabupaten/kota itu. Berdasarkan hasil koordinasi, dua daerah bahkan telah menjadwalkan pelantikan.
Lebak itu tanggal 26 (Agustus), diusulkan sebelum tanggal itu tapi Bu Iti (Octavia Jayabaya, Bupati Lebak) pada Kamis dan Jumat (22-23/8) lagi di Padang. Untuk yang Kabupaten Tangerang pada Jumat ini (23/8),” tambahnya.
Disinggung kenapa baru tiga daerah yang diterbitkan SK pelantikan, dia mengaku itu terjadi lantaran usulan yang dikirim Kabupaten/Kota berbeda-beda waktunya.
Selain itu, pemprov juga harus memeriksa kelengkapan berkas. Terlebih, pemprov juga menerima salinan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di waktu yang juga tak bersamaan.
Bukan telat tapi karena dari MK berbeda-beda, ada yang kemarin, ada yang sebelumnya. Kita cek dulu, ada kekurangan atau tidak,” tambahnya.
Dia memastikan, saat ini seluruh usulan pelantikan anggota DPRD tersisa sedang dalam proses pembuatan SK. Khusus untuk Kota Tangerang, Gunawan memberi penekanan karena masih ada berkas yang belum dilengkapi.
Kota Tangerang tiga orang yang kekurangan berkas. Kurang di LHKPN (laporan harta kekayaan penyelenggara negara),” imbuhnya.
Masih dikatakan Gunawan, pihaknya tak memberi batas waktu kelengkapan dokumen. Akan tetapi lebih baik untuk disegerakan sehingga SK sudah bisa diterbitkan sebelum akhir masa jabatan DPRD yang lama.
DPRD Kota Tangerang itu akhir masa jabatannya 31 Agustus. Kota dan Kabupaten Serang 3 September. Kabupaten Lebak 18 Agustus, Pandeglang 11 Agustus, Kabupaten Tangerang 7 Agustus, Kota Cilegon 4 September dan Tangerang Selatan 7 Agustus,” ungkapnya.
Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) meminta, kepada daerah yang belum melengkapi berkas usulan pelantikan anggota DPRD untuk segera dituntaskan.
Saya minta segera karena itu berkaitan dengan LHKPN. Sekarang yang sudah kirim sudah saya tanda tangan SK-nya,” pinta WH. (*)