121 Kendaraan Dinas dan Bongkaran Gedung Dilelang Pemprov Banten

infobanten.id | Pemprov Banten menggelar lelang barang milik daerah (BMD).

121 unit kendaraan dinas (randis) dan bongkaran gedung dilelang dengan batas akhir penawaran pada Senin (22/11/2021). 

Jika berminat? Simak ketentuannya.

Kendaraan pelat merah tersebut dilelang melalui sistem satuan maupun paket dengan kelengkapan surat yang bervariasi serta bongkaran gedung dengan sistem paket.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan, pihaknya akan melaksanakan lelang non eksekusi wajib barang milik daerah melalui internet dengan menggunakan aplikasi lelang. 

Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 028.2/Kep.199-Huk/2021 tertanggal 25 Mei 2021 tentang Penjualan Bongkaran Bangunan Gedung BPKAD Aset Daerah Milik Pemprov Banten Tahun 2021.

Kemudian SK Gubernur Banten Nomor 032/Kep.117-Huk/2019 tertanggal 20 Mei 2021 tentang Penjualan 100 Kendaraan Dinas Operasional Milik Pemprov Banten Tahun 2021. Terakhir, SK Gubernur Banten Nomor 032/Kep.118-Huk/2019 tertanggal 20 Mei 2021 tentang Penjualan 21 Kendaraan Dinas Operasional Milik Pemprov Banten Tahun 2021.

“Lelang digelar dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Serang,” ujarnya, Selasa (16/11/2021).

Mantan Kepala BPKAD Kabupaten Lebak itu memaparkan, ke 121 BMD tersebut terdiri atas kendaraan roda empat, roda tiga maupun roda dua yang dilelang baik dengan sistem satuan maupun paket.  Adapun rinciannya, randis yang dilelang secara satuan terdiri atas 31 unit kendaraan roda empat. 

Harga limit sendiri ditetapkan tertinggi di angka Rp37,8 juta dengan uang jaminan Rp18,8 juta dan terendah Rp4,9 juta dengan uang jaminan Rp2,45 juta. Lalu terdapat 21 kendaran roda dua dengan harga limit tertinggi Rp1,8 juta dan uang jaminan Rp900.000 serta terendah Rp212.000 dan uang jaminan Rp100.000.

Lebih lanjut dipaparkan Rina, lalu terdapat 18 kendaraan roda empat dengan sistem paket yang terbagi dalam 3 paket. Pertama dengan nilai limit Rp71,2 juta dan uang jaminan Rp35,3 juta. Paket kedua 3 unit dengan limit 16,32 juta dan jaminan Rp8 juta. Paket ketiga sebanyak 4 unit, limit Rp54,15 juta dan jaminan Rp26,02 juta.  

“Selanjutanya 44 kendaraan roda dua, limit Rp30,6 juta dan jaminan 15,3 juta. Randis roda 3 sebanyak 4 unit dengan nilai limit Rp5,54 juta dan uang jaminan Rp2,6 juta,” paparnya.

Lebih lanju diungkapkan Rina, tidak semua randis yang dilelang memiliki kelengkapan surat. Terdapat kendaraan yang hanya dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK) atau bukti kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB).

“Kendaraan memiliki kelengkapan surat yang bervariasi. Akan tetapi, sebagian besar memiliki surat-surat lengkap. Hanya beberapa yang hanya dilengkapi salah satunya,” katanya.

Calon peserta lelang yang akan mengajukan penawaran, kata dia, agar mempertimbangkan perkirakan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Sebab, biaya tersebut menjadi tanggung jawab pemenang lelang dalam melaksanakan balik nama kendaraan dari plat merah menjadi plat hitam. 

“Sementara untuk lelang bongkaran gedung terdiri atas besi hollow 1.694,40 kg, besi talang 884,51 kg, besi siku 5.419,38 kg dan genteng metal pasar 3.412 kg. Harga limit Rp41,09 juta dan jaminan Rp12,33 kg,” ungkapnya.

Untuk pelaksanaan lelang atau batas akhir penawaran akan digelar pada Senin (22/11/2021).

Penawaran lelang dilakukan tanpa kehadiran peserta atau melalui aplikasi lelang Indonesia dengan cara penawaran tertutup atau close bidding.

Alamat domain di  httpps://www.lelang.go.id dan tata cara mengikuti lelang dapat lihat pada menu syarat dan ketentuan pada domain tersebut.

“Batas penawaran adalah pukul 10.00 WIB untuk randis dan pukul 09.30 WIB untuk bongkaran gedung waktu server. Penetapan lelang setelah batas akhir penawaran. Untuk tempat lelang di Gedung BPKAD Provinsi Banten, Kota Serang,” tuturnya.

Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, penataan aset merupakan salah satu fokus Pemprov Banten saat ini.

Itu juga menjadi amanah yang disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saat ini, pihaknya juga terus melakukan sertifikasi aset berupa lahan sebagai bentuk penertiban dan pengamanan. 

“Kita memang yang paling aktif mensertifikatkan aset aset. KPK sepakat, mendorong, mendukung supaya aset kita disertifikasi,” tuturnya. (Red)