
infobanten.id | Kabupaten Lebak – Guna mewujudkan wilayah Kabupaten Lebak bebas narkoba, jajaran satuan Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten terus gencar ungkap peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang. Baru-baru ini Sat Resnarkoba mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu.
“Dari dua kasus tersebut kami mengamankan dua tersangka atas nama MA (23) dan DK (22) beserta barang bukti dari tersangka MA lima bungkus plastik berisikan sabu seberat 0,8 gram sedangkan dari tersangka DK mengamankan satu bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,29 gram berikut seperangkat alat hisap atau bong,” ungkap Kapolres Lebak Akbp Wiwin Setiawan, Minggu (29/05/2022).
Kapolres melanjutkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI nomor 25 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.
“Mari bersama wujudkan Kabupaten Lebak bebas narkoba. Saat ini kami masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap tersangka-tersangka lain,” tutup Kapolres. (*)

































