.
infobanten.id l Serang – Sebanyak 20 personil Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) serta personil Bhabinkamtibmas Polsek Ciruas diganjar penghargaan oleh Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko atas pengungkapan kasus yang menjadi atensi pimpinan.
Pemberian penghargaan dilakukan oleh Wakapolres Kompol Fauzan Afifi dalam apel yang dilaksanakan di halaman Mapolres Serang, Senin (06/01). Hadir dalam pemberian penghargaan, Pejabat Utama serta 9 pleton personil dari berbagai satuan kerja.
“Mewakili pimpinan, saya ucapkan selamat kepada anggota yang meraih penghargaan atas prestasi dan dedikasi yang telah bekerja keras dalam mengungkap kasus tindak pidana yang menjadi atensi pimpinan,” ungkap Wakapolres.
Wakapolres mengatakan bahwa penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi pimpinan yang akan berdampak pada pembinaan karier anggota.
Kompol Fauzan berharap dedikasi ini harus dipertahankan atau ditingkatkan, serta berharap penghargaan ini dapat memacu personil lainnya untuk memberikan dedikasi dan loyalitas yang sama ke satker atau fungsi masing-masing.
“Pemberian penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi yang akan berdampak pada pembinaan karier anggota. Pertahankan dan tingkatkan selalu kinerja kita semuanya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” katanya.
Tidak hanya memberikan penghargaan kepada personel berprestasi, kata Wakapolres, pimpinan juga akan memberikan hukuman jika anggota ada yang melakukan pelanggaran baik pelanggaran disiplin, kode etik maupun pidana.
“Saya tekankan kepada seluruh anggota untuk menghindari pelanggaran sekecil apapun, karena hukuman juga akan kira berikan. Oleh karenanya tingkatkan terus prestasi,” tandasnya.
Untuk diketahui, penghargaan diberikan kepada personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang dipimpin Ipda Sanggrayugo W Putra karena telah berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Sedangkan personil Satresnarkoba yang dipimpin AKP Bondan Rahadiansyah diganjar penghargaan atas prestasi membongkar kasus peredaran narkoba jaringan internasional dengan barang bukti sabu seberat 23,475 gram dan pil ekstasi sebanyak 800 butir. (*)