
infobanten.id | Kab.Pandeglang – Polsek Patia Polres Pandeglang mendapatkan laporan dari korban Sodah (34) bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian di dalam rumah korban.
“Personel respon cepat dan lakukan penangkapan terhadap pelaku YI (44) di Desa Surianeun Kecamatan Patia Kabupaten Pandeglang pada Kamis (14/07),” kata Kapolsek Patia AKP M Samsuri pada Jumat (15/07/2022)
“Bahwa pada Senin (13/07) pukul 16.00 Wib korban melaporkan pelaku yang masuk kedalam rumah korban dengan cara pelaku main ke rumah korban ketika situasi sepi pelaku mengambil uang dari ember tempat penyimpanan uang hasil warung dan uang di dalam kamar yang disimpan di bawah kasur yang dimasukan ke dalam tas,” ucap Samsuri.
Setelah dimintai keterangan tersangka mengakui telah melakukan pencurian tersangka mengaku telah melakukan pencurian dengan cara main kerumah korban ketika sepi pelaku melancarkan aksinya, perbuatan tersebut telah dilakukan pelaku sebanyak 4 kali dirumah korban dengan total uang yang diambil Rp39.000.000.
Ia menambahkan ketika tersangka mengakui perbuatannya langsung dilakukan pemeriksaan di Polsek Patia
“Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tutup Nurdin. (*)

































