Mampu Kendalikan Inflasi, Pemkot Serang Raih Insetif Fiskal dari Kemendagri

infobanten.id | Kota Serang – Dalam rangka pengendalian Inflasi, Pemerintah Kota Serang menerima penghargaan Insetif Fiskal yang diberikan secara langsung oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Kantor Kemendagri, Senin (31/07/2023).

Pemberian penghargaan insetif fiskal tersebut diberikan secara langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani kepada Pemerintah Kota Serang dalam hal ini kepada Walikota Serang.

Penghargaan insetif fiskal tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada kemampuan pemerintah daerah dalam menangani inflasi di daerah.

Dalam hal ini, Pemerintah Kota Serang termasuk ke dalam pemerintah kota yang mampu menangani inflasi dari berbagai kota/kabupaten se-Indonesia.

Seperti yang disampaikan oleh Walikota Serang Syafrudin usai mendapat penghargaan tersebut, ia mengatakan bahwa dari 85 kota se-Indonesia hanya sekitar enam pemerintah kota yang mendapat penghargaan dalam pengendalian inflasi.

“Jadi dari bulan Januari sampai Februari kemarin inflasi Kota Serang mencapai angka 7,2 persen, namun dari 7,2 tersebut saat ini inflasi Kota Serang menurun hingga angka 3,7 persen ” ungkap Syafrudin.

Ia juga berharap diwaktu ke depan inflasi Kota Serang bisa menurun hingga target yang ditentukan oleh pemerintah pusat hingga angka 3,5 persen.

“Mudah-mudahan kita bulan bulan kedepan bisa mencapai target nasional bahkan kalau bisa dibawah itu,” ungkapnya.

Selain itu, ia juga mengatakan bahwa beberapa barang yang menyebabkan inflasi seluruhnya sudah normal, tidak ada yang didominasi angka inflasinya.

“Kalau kemarin kan Telur dan Transportasi yang menunjang Inflasi namun setelah adanya regulasi Transportiasi, saat ini sudah normal seluruhnya,” tambah Syafrudin.

Adapun Apresiasi yang diberikan oleh Kemendagri kepada Pemerintah Kota Serang tersebut sebesar Rp. 9.003.751.000 (Miliyar) yang nantinya akan digunakan untuk beberapa pos pos yang sudah ditentukan oleh kementerian.

“Nominal yang sudah diberikan tersebut sudah ada pos-posnya dari Kementerian yang pertama untuk Stunting, Penangan Inflasi, Posyandu dan sebagainya jadi tidak bisa maunya sendiri bagaiman daerah, namun sudah ditentukan oleh kementerian pusat,” tutup Syafrudin. (*)