infobanten.id | Tiga pelaku pencurian motor yang dijuluki kelompok Kota Serang digerebeg Tim Reserse Mobile (Resmob) dan Jawara Polda Banten di persembunyiannya di Kelurahan Banjarsari, Cipocok Jaya, Serang Kota. Selasa, (05/11/2019).
Polisi berhasil mengamankan 6 unit kendaraan motor, kunci T dan Y. Selain itu, petugas juga mengamankan 24 paket sabu serta satu timbangan elektronik.
Ketiga tersangka itu, Rab (25) warga Kelurahan Sepang, AS alias Basir (22) warga Kelurahan Banjarsari dan RM alias Iki (21) warga Kelurahan Cimuncang.
Untuk proses penyidikan, ketiga tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolda Banten.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Banten Kombes Pol Novri Turangga mengatakan penangkapan ketiga tersangka curanmor yang juga sebagai pengedar narkoba ini bermula dari informasi warga yang mencurigai sekelompok pemuda tengah berkumpul di rumah di lingkungan Mayabon, Kelurahan Banjarsari.
“Dari informasi itu, Sabtu (02/11/2019) sekitar pukul 02.00, Tim Jawara dan Resmob langsung bergerak ke lokasi yang dilaporkan warga. Dari dalam rumah, kami mengamankan tiga orang tersangka dan langsung kami bawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan berikut motor yang diduga hasil kejahatan,” ungkap Novri yang didampingi Kasubdit Jatanras AKBP Asep Sukandarusman, Selasa (05/11/2019).
Dalam pemeriksaan yang dilakukan secara terpisah, ketiga tersangka ini akhirnya mengakui sebagai pelaku curanmor yang telah belasan kali melakukan aksi di Kota Serang.
Berdasar pengakuan, ketiganya melakukan aksi pencurian sebanyak 15 kali dengan rincian di Kecamatan Serang 7 TKP, Cipocok Jaya 6 TKP dan Kecamatan Taktakan 2 TKP.
“Mengakui sudah 15 kali melakukan pencurian motor, seluruhnya di wilayah hukum Polres Serang Kota. Dengan ditemukannya puluhan paket sabu dari tersangka Basir, komplotan ini diduga juga sebagai pengedar narkoba. Untuk kasus narkoba, penangannya akan kita limpahkan ke Diresnarkoba,” terang Novri.
Novri menambahkan modus yang dilakukan kawanan curanmor ini dengan mengincar motor yang terparkir di halaman rumah, kantor atau pertokoan.
Aksi terakhir para tersangka yaitu di halaman parkir Pancuran Mas tepatnya di Kecamatan, Cipocok Jaya, Kota Serang pada Jumat (18/10) sekitar pukul 02.00 WIB.
“Dari lokasi ini, pelaku berhasil membawa kabur motor Yamaha Mio,” tandasnya seraya mengatakan untuk kasus curanmor dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (*)