Akhirnya, Tiga Pemda Di Banten Peroleh Dana Insentif Dari Pusat

Tiga pemerintahan di Banten tak memperoleh dana insentif daerah (DID), pada tahun 2020.

infobanten.id | Setelah tahun sebelumnya, tiga pemerintahan di Banten tak memperoleh dana insentif daerah (DID), pada tahun 2020 ketiganya akhirnya mendapatkan dana tersebut dari pemerintah pusat melalui APBN

Ketiga daerah tersebut adalah, Pemprov Banten, Kota Serang dan Kabupaten Pandeglang.

Penerimaan DED dari APBN tersebut telah diterima secara simbolis oleh Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) dari Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta pada tanggal 14 November lalu.

Kepala Bappeda Banten, Muhtarom, membenarkan, pada tahun 2020 mendatang semua Kabupaten/Kota dan Pemprov Banten mendatakan dana insentif dari APBN dalam daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA).

“Semua kabupaten/kota dan provinsi pada DIPA 2020 semuanya dapat DID. Tidak seperti sebelumnya, ada beberapa daerah yang tidak memperoleh,seperti Pemprov, Kota Serang dan Kabupaten Pandeglang,” katanya.

Untuk besaran DID yang diterima oleh masing-masing kabupaten/kota akan diketahui pada saat penyerahan DIPA 2020 yang akan dilaksanakan di Pendopo Gubernur KP3B pada hari Rabu tanggal 20 November mendatang.

“Saya lupa lagi angka persisnya untuk kabupaten/kota berapa yang mereka terima. Tapi yang jelas kalau Dana Insentif untuk Pemprov Banten itu sebesar Rp 43 miliar lebih. Nanti penyerahan DIPA 2020 akan dilakukan oleh Kanwil Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Provinsi Banten,” kata Muhtarom ditemui usai Shalat Maghrib di Masjid Raya Al Bantani KP3B, Curug, Kota Serang Senin (18/11)

Dijelaskan Muhtarom, untuk Pemprov Banten, sejak berdiri sampai dengan tahun 2019 belum pernah mendatalan dana insentif daerah dari APBN.

Penilaian tersebut, menjadi baik, setelah pemerintah daerah melakukan perubahan dalam sistem dan penetapan anggaran.

“Setahu saya, Pemprov Banten baru dapat DID ini tahun ini untuk 2020 (tahun anggaran). Penerimaan dana insentif ini merupakan prestasi yang tercapai, karena ada kriteria yang harus dipenuhi,” ujarnya.

Tiga hal terpenuhi, yang akhirnya pemprov mendapatkan DID. Pertama, kinerja keuanganya bagus karena tiga kali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Kedua, penetapan APBD dilakukan tepat waktu.

“Terakhir kita mendapatkan nilai B untuk sistem akuntabilitas kinerja intansi pemerintah (Sakip),” ujarnya.

Sementara disinggung penggunaan dana insentif yang diterimanya dari pemerintah pusat dikatakan Muhatorm dimasukan didalam APBD.

“Alokasinya sama dengan DAU (dana alokasi umum), tidak sama DAK (dana alokasi khusus). Dananya mencampur, dana kita kan untuk pelayanan publik,” imbuhnya.

Namun sayangnya pihaknya belum bisa menyampaikan secara rinci, besaran DIPA 2020 untuk Provinsi Banten, dengan alasan akan disampaikan langsung oleh Kanwil Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan.

“Nanti akan disampaikan totalnya berapa DIPA 2020 oleh pihak Perbendaharaan Keuangan, apakah total DIPA 2020 itu naik dari tahun 2019 atau seperti apa,” jelasnya.

Diketahui, untuk DIPA tahun 2019 Provinsi Banten mendapatkan sebesar Rp 27,49 triliun.

Penerimaan tersebut diberikan untuk hibah kepada 43 kementerian dan lembaga Rp 10,34 triliun, dan sisanya adalah alokasi transfer atau transfer ke daerah dan dana desa Rp 17,062 triliun, terdiri dari DAU, DAK dan DID (dana insentif daerah) dan dana desa. (*)