Antisipasi Perdagangan Wanita Dibawah Umur, Polres Serang Kota Razia Tiga Tempat Hiburan Malam

infobanten.id | Guna mengantisipasi terjadinya perdagangan wanita dibawah umur yang dipekerjakan di tempat hiburan malam, Polres Serang Kota melakukan razia tempat hiburan malam di kawasan lingkar selatan, Kramatwatu, Kabutapten Serang ,Banten, Rabu (28/11/2018) malam.

Hal ini dilakukan pihak kepolisian mengingat banyaknya informasi terkait wanita dibawah umur yang bekerja di tempat hiburan malam. Kepolisian Resor Serang Kota yang dipimpin langsung oleh Kapolres Serang Kota AKBP Firman Affandi menyasar tiga tempat hiburan malam di jalan lingkar selatan dan menyisir setiap sudut ruangan serta mendata seluruh pengunjung juga para pekerja di tempat hiburan malam.

“Malam ini kita cek tiga lokasi Parahyangan, Kuda Laut dan Star Quen dan kami dapati 75 Wanita yang bekerja ditempat hiburan malam dan 5 diantaranya masih dibawah umur,” kata AKBP Firman Affandi usai melakukan razia.

Selain mengamankan sejumlah pekerja wanita di hiburan malam, Polres Serang Kota juga mengamankan sejumlah alat Disk Jokey (DJ) yang tidak sesuai peruntukannua dan ratusan minuman keras berbagai jenis yang berada di area tempat hiburan malam.

“Dari tiga lokasi kita amankan dua alat DJ serta 584 botol miras berbagai merk,” tambahnya.

Puluhan pekerja wanita ini langsung dibawa ke Mapolres Serang Kota untuk dilakukan pendataan serta diserahkan ke Dinas Sosial untuk dilakukan pembinaan, sedangkan dua alat DJ akan sita sementara hingga pemilik dapat menunjukan surat izin tempat hiburan kepada pihak kepolisian.

“Kita lakukan pendataan terlebih dahulu dan akan kita kordinasikan dengan Dinas Sosial, untuk pekerja wanita dibawah umur akan kita laporkan ke Dinas Tenaga Kerja untuk ditindak lanjuti. Kalau miras akan kami musnahkan,” pungkasnya. (*)