Asik ‘Wik Wik’ di Pemandian Cikoromoy Pandeglang, Sejoli Ini Diciduk Polisi

Pelaku mesum di Pemadian Cikoromoy Pandeglang ditangkap Polisi

infobanten.id | Lantaran video asusila di pemandian Cikoromoy Pandeglang viral di media sosial, pasangan kekasih DS (20) dan RA (18) ditangkap Satreskrim Polres Pandeglang.

DS merupakan warga Kecamatan Walntaka, Kabupaten Serang, sedangkan RA warga Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak. Kedua pelaku diamankan di kediamannya masing-masing.

Diketahui, DS dan RA melakukan tindakan tak senonoh di pemandian Cikoromoy Pandeglang di tengah ramainya pengunjung.

DS bahkan memasukan tangannya ke dalam kerudung RA dan melakukan aksi “wik wik” di depan umum.

Kapolres Pandeglang AKBP Hamam Wahyudi mengatakan, kedua pelaku sudah diamankan di Mako Polres Pandeglang dan sedang dilakukan pemeriksaan.

“Pelakunya telah kami amankan kemudian kami periksa sesuai dengan pasal persangkaannya karena dia masih pelajar, masih dibawa umur dalam pengawasan orangtua kami minta surat pernyataan dan orangtuanya sebagai penjamin serta tetap dilakukan wajib lapor sampai proses hukumnya mendapatkan kepastian hukum. Tetap proses hukumnya berjalan tapi tidak dilakukan penahanan,” kata Kapolres.

Hamam Wahyudi mengungkapkan, setelah video tersebut beredar luas pihaknya langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta meminta keterangan dari beberapa saksi dan pengelola tempat wisata. Berdasarkan keterangan yang didapatkan kepolisian, diketahui keduanya berasal dari Serang dan Rangkasbitung, Lebak.

“Kami dapat informasi bahwa yang bersangkutan warga Serang laki-lakinya dan yang perempuan warga Rangkasbitung. Mereka diamankan di kediamannya masing-masing, kami dapatkan alamat dan tadi malam kami amankan di dua lokasi,” jelasnya.

Sementara itu, DS pemeran laki-laki dalam video meminta maaf pada semua masyarakat khususnya masyarakat Pandeglang dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Kami berdua mengakui melakukan tindakan tidak terpuji. Perbuatan kami tidak patut dicontoh, kami berdua memohon maaf sebesar-besarnya kepada seluruh warga masyarakat atas perbuatan tersebut. Kami berdua menyesal dan tidak akan melakukan perbuatan hal tersebut,” tegasnya.

Atas perbuatannya kedua pelaku diancam dengan pasal dugaan tindak pidana melakukan asusila di tempat umum sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 281 KUHP. (*)