Asmara Berujung Maut, Tia Tewas Ditangan Seorang Lelaki

nn

infobanten.id | Seorang pria berinisial AN (23) ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Serang Kota  setelah terungkap menjadi pelaku utama pembunuhan wanita di semak-semak sekitar TPU Banjar Agung, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten. Kamis, 10 Januari 2019 lalu.

Diketahui sebelumnya pada Kamis, 10 Januari 2019 malam warga Banjar Agung digegerkan dengan penemuan mayat wanita yang telah menghitam (membusuk/Red) disekitar Tempat Pemakamam Umum (TPU) Banjar Agung, Kecamatan Cipocok, Kota Serang Banten.

Penemuan ini pertama kali dilaporkan oleh salah seorang warga yang hendak berziarah kemakam dan curiga dengan bau busuk yang menyengat. Setelah dilaporkan ke pihak kepolisian diketahui wanita tersebut bernama Tia (43) Warga Kabupaten pandeglang.

Kasat Reskrim Polres Serang Kota, AKP Ivan Adhitira Si.K mengatakan, AN diamankan di wilayah Tambora, Jakarta Barat, dan mendapat hadiah timah panas di kedua kakinya dikarenakan melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan.

“Kita amankan di rumahnya, tidak ada perlawanan namun sempat berusaha kabur saat kita amankan, jadi kita tembak kedua kaki pelaku,” jelas Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Ivan Adhitira Si.K saat Konferensi Pers di Aula Reskrim, Selasa (15/01/2019).

Kronologi bermula saat pelaku dan korban berkenalan, dan merencanakan untuk berkencan. Keduanya yang dimabuk asmara ini pergi ke semak-semak sekitar TPU Banjar Agung untuk bermesraan. Namun usai melakukan hubungan badan korban berteriak mencaci-maki pelaku setelah mendapat penjelasan jika pelaku tidak memiliki pekerjaan dan tempat tinggal.

“Jadi setelah mereka melakukan hubungan badan, sempat cekcok mulut karena pelaku berkata jujur jika ia tidak kerja dan tidak punya tempat tinggal,” ungkapnya.

Lanju Ivan mengatakan, pelaku yang panik melihat korban bersuara keras sempat menenagkan korban, namun upayanya gagal. Takut suara kerasnya mengundang kedatangan warga pelaku mengikat tangan korban dan mencekik leher korban hingga korban tak berdaya.

“Setelah melihat korban tak berdaya, pelaku melucuti harta benda korban seperti telepon genggam, perhiasan yang dipakai korban dan dompet korban,” tambahnya.

Pihak Kepolisian memberikan ganjaran atas perbuatan yang telah dilakukan pelaku atas pembunuhan Tia (43) yang dilakukan di semak-semak TPU Banjar Agung, Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten.

“Pelaku kita jerat dengan pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dan menguasai barang milik korban dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup,” pungkasnya. (*)