ASN Pelaku Judi “Online” Bakal Ditindak Tegas, MenPAN-RB Mengeluarkan Surat Edaran.

.

infobanten.id – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pencegahan dan penanganan perjudian daring di lingkup instansi pemerintah. Langkah tersebut untuk mengurangi dampak-dampak negatif dari perjudian daring di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Kami sudah keluarkan Surat Edaran untuk mencegah dan menangani perjudian online. ASN yang terlibat akan kami kenakan tindakan tegas,” ujar Anas, dalam keterangannya kepada awak media, di Jakarta, Selasa (24/9).

Larangan judi online itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 5/2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Perjudian Daring di Lingkungan Instansi Pemerintah. SE tersebut ditandatangani pada 24 September 2024.

Anas menegaskan judi online termasuk pelanggaran hukum. Perilaku tersebut bisa menyebabkan kerugian finansial, gangguan sosial, dan psikologis, bahkan bisa mendorong perilaku kriminal lainnya.

“Tak dipungkiri, ASN bisa juga bisa terlibat dalam lingkaran perjudian daring ini,” jelasnya

Dia mengimbau instansi pemerintah melakukan kampanye atau gerakan mendukung anti-perjudian daring. Instansi pemerintah pusat dan daerah diimbau melakukan kegiatan edukatif bagi ASN dan non-ASN tentang dampak buruk perjudian daring. “Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan atasan langsung wajib melakukan pengawasan terhadap pegawainya untuk menemukan indikasi perjudian daring,” tegasnya.

Jika ditemukan adanya indikasi, kata Anas, PPK atau atasan bisa memberikan teguran atau peringatan kepada yang bersangkutan. Adapun hukuman ringan hingga sedang diberikan untuk ASN pelaku perjudian daring yang pelanggarannya berdampak buruk bagi unit kerja atau instansi, hukuman berat jika berdampak buruk bagi negara atau pemerintah.

“Terhadap pegawai ASN yang masih menjadi tersangka dalam proses tindak pidana perjudian daring, dapat dilakukan pemeriksaan pelanggaran disiplin sesuai ketentuan perundang-undangan,” tuturnya.

Anas menekankan, bagi ASN yang telah ditetapkan sebagai terdakwa perjudian daring, tindak lanjut penanganan dilaksanakan setelah putusan pengadilan yang bersifat inkracht atau berkekuatan hukum tetap. PPK juga wajib memberhentikan sementara pegawai tersebut.

Dia menambahkan, SE ini juga menindak tegas tenaga non-ASN yang terlibat. Pegawai non-ASN yang terbukti terlibat perjudian daring, dapat dijadikan pertimbangan pejabat yang berwenang untuk melakukan penilaian kinerja. “Atau pemutusan hubungan kerja pegawai non-ASN yang dilakukan sesuai perjanjian kontrak kerja,” terangnya. (*)