Polres Serang Ungkap Jaringan Narkoba Antar Provinsi dengan Barang Bukti Sabu, Ganja, dan Ekstasi Senilai Rp30 Miliar

.

infobanten l Serang – Polres Serang berhasil mengungkap jaringan besar peredaran narkoba lintas Provinsi Dengan total barang bukti yang mencapai puluhan kilogram sabu, ganja, dan ratusan butir ekstasi. Kapolres Serang, AKBP Candra Sasongko, didampingi Wakapolres Kompol Ali Rahman dan Kasat Narkoba AKP Bondan Rahardiansyah, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa pengungkapan ini berkat informasi dari masyarakat serta pengembangan yang dilakukan oleh tim Satresnarkoba Polres Serang.

“Pengungkapan kasus ini dimulai dari informasi yang kami terima pada Bulan Mei. Satresnarkoba Polres Serang telah melakukan investigasi intensif selama beberapa bulan, hingga akhirnya berhasil menangkap para tersangka dan mengungkap modus operandi yang digunakan oleh jaringan narkoba ini,” ujar AKBP Candra.

AKBP Candra menyebutkan bahwa pada awalnya, polisi menangkap seorang pelaku dengan barang bukti 0,8 gram sabu di wilayah Serang. Dari penangkapan tersebut, tim Satresnarkoba mengembangkan kasus dan berhasil mengungkap jaringan yang lebih besar. Para pelaku menggunakan modus operandi ‘missing link’, di mana narkoba jenis sabu diletakkan di suatu tempat tertentu, kemudian diambil oleh kurir tanpa ada kontak langsung antara pengedar dan penerima.

Dua pelaku utama yang berhasil ditangkap, berinisial AS dan Aji, masing-masing membawa 10 kg dan 12 kg sabu. Selain itu, polisi masih memburu seorang tersangka berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diduga meletakkan sabu di Kilometer 50 Tol Cikande beberapa minggu lalu. “Ini adalah jaringan narkoba antar Provinsi dan barang yang diedarkan diduga berasal dari luar negeri,” jelas AKBP Candra.

Lebih lanjut, AKBP Candra menjelaskan bahwa jaringan narkoba ini terhubung dengan pelaku dari beberapa daerah seperti Riau dan Bogor. Kurir-kurir yang tertangkap berasal dari berbagai wilayah, salah satunya AS yang diketahui merupakan bagian dari jaringan lokal Riau dan Aji yang terhubung dengan jaringan Jawa-Sumatra. “Para kurir ini digaji 35 juta rupiah per kilogram sabu yang mereka antar. Jika satu kurir membawa 10 kilogram sabu, mereka mendapatkan bayaran sebesar 350 juta rupiah,” ujar AKBP Candra.

Penangkapan besar ini berhasil mengamankan total barang bukti narkoba berupa 24,9 kilogram sabu, 39 kilogram ganja, dan 805 butir ekstasi. Polisi juga menyita dua tas besar, dua koper, uang tunai, serta beberapa unit telepon genggam yang digunakan para pelaku untuk berkomunikasi.

Kasat Narkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahardiansyah, menjelaskan bahwa proses penyelidikan memakan waktu hingga empat bulan. Selama kurun waktu tersebut, tim Satresnarkoba berhasil melacak pergerakan para pelaku melalui riwayat pengiriman barang dari Riau ke Jakarta. “Pelaku ini sudah tiga kali melakukan pengiriman dengan jumlah rata-rata 10 hingga 20 kilogram sabu tiap kali pengiriman,” ungkap AKP Bondan.

Pengiriman narkoba dilakukan dengan cara kurir hanya diberikan titik lokasi tertentu untuk menaruh barang, dan selanjutnya diambil oleh kurir lain. “Modus ini yang membuat jaringan narkoba ini sulit terdeteksi, namun setelah investigasi mendalam selama beberapa bulan, kami berhasil mengungkapnya,” tambah AKP Bondan.

Para pelaku yang tertangkap kini menghadapi ancaman hukuman berat. Mereka dijerat dengan pasal-pasal terkait peredaran narkotika, yang bisa membawa hukuman mati atau penjara maksimal 20 tahun. “Nilai total barang bukti yang kami sita mencapai sekitar 30 miliar rupiah, dan ini merupakan salah satu kasus narkoba terbesar yang kami ungkap tahun ini,” kata AKBP Candra.

Polres Serang masih terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan lain yang mungkin terkait dengan peredaran narkoba antar Provinsi. Penyidikan terus dilakukan terhadap beberapa tersangka lainnya yang saat ini masih berstatus buron.

“Untuk pengungkapan lebih lanjut, kami masih menelusuri beberapa petunjuk baru. Kasus ini belum selesai, dan kami berharap dapat segera menangkap semua pelaku yang terlibat dalam jaringan ini,” tutup AKP Bondan.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Serang berharap dapat menekan angka peredaran narkoba di wilayah Serang dan sekitarnya, serta memutus rantai jaringan narkoba antar Provinsi yang meresahkan masyarakat. (*)