infobanten.id | Astra Tol Tangerang-Merak kembali melakukan penertiban pelanggaran di jalan tol, salah satu yang ditindak adalah pelanggaran naik turun penumpang dan pedagang asongan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari Gerakan Jalan Tol Bebas Hambatan yang digagas Astra Infra, yang dilaunching pada penutupan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Astra Infra pada Selasa 16 Februari 2021, dan akan dilaksanakan di seluruh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) Astra Infra hingga akhir Maret 2021 ini.
Gerakan Jalan Tol Bebas Hambatan Astra Tol Tangerang-Merak sendiri bekerja sama dengan pihak berwenang yaitu kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD).
Direktur Teknik dan Operasi PT Marga Mandasakti Rinaldi mengatakan, bahwa kegiatan ini pada dasarnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor:15/2005 tentang Jalan Tol, yang selaras dengan Undang-Undang nomor 38 tahun 2004 tentang jalan. Bahkan didalamnya terdapat sanksi tegas bagi yang melanggar.
Dalam pelaksanaannya, Astra Tol Tangerang-Merak menerapkan program 3E yaitu Education, Engineering, dan Enforcement. Daris Egi edukasi.
Tol Tangerang-Merak juga melakukan sosialisasi baik melalui media sosial, media massa, maupun melalui media luar ruang seperti spanduk, Variable Message Sign (VMS) yang tersebar di sepanjang tol Tangerang-Merak dan akses pintu masuk tol.
Rinaldi menjelaskan, selain memberikan pengarahan kepada para pelanggar yang dilakukan oleh petugas tol, pihak MMS juga melakukan sosialisasi kepada para PO Bus yang biasa mengangkut penumpang di tengah jalan tol.
“Keterbatasan moda transportasi dan juga pemahaman masyarakat terhadap fungsi jalan tol masih kurang. Dan kami berharap dengan edukasi yang kami berikan, semua pihak mulai memahami dan menyadari, karena memang banyak masyarakat belum memahami fungsi jalan tol,” katanya.
Tak hanya itu, sejak tahun 2014 melalui program village visit, Astra Tol Tangerang-Merak juga terus melakukan sosialisasi larangan naik turun penumpang di ruas tol Tangerang- Merak serta mengunjungi beberapa kawasan industri yang berdekatan dengan lokasi naik turun penumpang.
Dari segi engineering, guna meminimalisir masuk keluarnya pelaku naik turun penumpang dan asongan di jalan tol, Astra Tol Tangerang-Merak terus memperbaiki pagar-pagar yang bolong, yang dirusak oleh pelanggar, dengan melakukan perkuatan dan peninggian pagar batu kali dan pagar kawat berduri, serta memasang pagar BRC, termasuk juga menyisir dan menyita tangga dan alat bantu lainnya yang kerap digunakan sebagai akses keluar masuk tol.
Sementara untuk mengurangi keberadaan pedagang asongan, upaya yang dilakukan sekaligus mencegah adanya parkir liar di jalan tol, Astra Tol Tangerang-Merak, mencoba memasang mobile concrete barrier (MCB) di sepanjang titik-titik rawan parkir liar di jalan tol, serta dilengkapi pemasangan rambu-rambu dilarang berhenti.
Dengan ini diharapkan dapat mempersulit kendaraan untuk parkir di jalan tol, dan bisa menjadi salah satu yang dapat mengurangi hadirnya pedagang asongan yang menjajakan dagangan ke pelaku parkir liar di jalan tol.
Dari segi enforcement, Astra Tol Tangerang-Merak menggelar operasi bersama dengan pihak-pihak berwenang seperti kepolisian, TNI, dan dinas perhubungan, yang pelaksanaan apel perdana bersamanya digelar di kantor Gerbang Ciujung, Senin (22/02).
Dengan upaya intensif dan sinergi semua pihak dalam penegakan hukum ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan kepatuhan hukum, serta keselamatan diri dan orang lain, sehingga dapat mengurangi tingkat kecelakaan di jalan tol khususnya di lokasi naik turun penumpang. Dan jalan tol berangsur pulih fungsinya sebagai jalan tol bebas hambatan.
Direktur lalu lintas Polda Banten, Kombes Pol Rudy Purnomo mengatakan, aktivitas naik turun penumpang yang merupakan pelanggaran juga kerap menjadi penyebab terjadinya kecelakaan di jalan tol.
“Ini juga kerap menjadi penyebab kecelakaan. Makanya akan kita giatkan satu bulan ini, mengimbau masyarakat agar tidak lagi naik turun dari jalan tol karena selain membahayakan diri sendiri juga membahayakan orang lain,” jelasnya.
Berdasarkan catatan dari Ditlantas Polda Banten, sepanjang 2020 setidaknya ada 30 peristiwa kecelakaan, yang enam diantaranya disebabkan akibat aktivitas ilegal menaik turunkan penumpang di jalan tol, dimana dua kejadian mengakibatkan korbannya tewas di lokasi kejadian. (*)